Search

MPR Minta Kejagung Tidak Diskriminasi Tolak Pelamar CPNS LGBT

Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Arsul Sani meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak bersikap diskriminatif dengan menolak peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 dari kalangan lesbian, gay, biseksual, dan transgender atau LGBT.

Menurutnya, seseorang dari kalangan LGBT memiliki hak untuk menjadi CPNS di kementerian atau lembaga negara, selama tidak pernah melakukan pelanggaran hukum.

"Katakanlah saudara-saudara kita yang terorientasi seksual lain itu yang sering disebut LGBT tidak melakukan perilaku cabul, tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum, tidak melanggar moralitas, hanya karena statusnya itu, menurut saya enggak boleh didiskriminasi, apalagi itu jabatan di Kejaksaan Agung," kata Arsul kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Jumat (22/11).


Politikus PPP itu pun mencontohkan, bahwa kalangan LGBT di Amerika Serikat hanya dilarang masuk ke bidang militer. Sementara untuk posisi pelayan masyarakat seperti PNS, tidak dilarang.
"Untuk jabatan yang umum, seperti jabatan aparatur sipil negara ya, yang tidak terkarakteristik tertentu, ya enggak usah dilarang karena status orang," ujar dia.

Arsul menambahkan, Komisi III DPR RI akan meminta penjelasan ke Kejaksaan Agung terkait penolakan rersabut dalam rapat kerja yang akan diselenggarakan dalam waktu dekat.

Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung Mukri tak mau berkomentar banyak terkait temuan Ombudsman soal syarat khusus pada seleksi CPNS 2019, salah satunya tidak membolehkan peserta dari kalangan LGBT.

Mukri hanya mengakui bahwa instansinya pada seleksi CPNS 2019 membatasi pelamar berdasarkan orientasi seksual.


[Gambas:Video CNN]

"Kita kan pengen yang normal, yang wajar-wajar saja. Kita tidak mau yang aneh-aneh," ujar Mukri di Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (21/11).

Diketahui dikutip dari laman resmi rekrutmen.kejaksaan.go.id, terdapat persyaratan khusus di mana peserta yang mendaftar CPNS pada sejumlah formasi tidak boleh memiliki orientasi seksual yang dianggap menyimpang.

Selain itu ada juga persyaratan yang mengharuskan pendaftar tidak boleh bertato dan bertindik untuk laki-laki. Peserta juga tak boleh memiliki cacat mental. (mts/ain)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/33bhAFZ
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "MPR Minta Kejagung Tidak Diskriminasi Tolak Pelamar CPNS LGBT"

Post a Comment

Powered by Blogger.