Majelis hakim menunda sidang karena surat kuasa dari salah satu pihak tergugat, yakni Dinas Pendidikan DKI Jakarta belum lengkap. Sidang ini merupakan sidang kedua, sebelumnya pada Senin pekan lalu, hakim juga menunda persidangan.
"Sidang ditunda hingga minggu depan karena surat kuasa pihak turut tergugat belum lengkap," tutur Hakim Lenny Wati Mulasimadhi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/11).
Pantauan CNNIndonesia.com, hakim PN Jaksel membuka sidang sekitar pukul 11.00 WIB. Kuasa hukum dari pihak tergugat maupun penggugat juga terlihat hadir di PN Jaksel.
Sidang juga dihadiri oleh Yustina. Dia didampingi Arya Andika kakak dari BB, murid SMA Gonzaga yang dinyatakan tidak naik kelas.
Yustina menggugat Kepala Sekolah SMA Kolese Gonzaga Paulus Andri Astanto, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum Himawan Santanu, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan Gerardus Hadian Panamokta, dan guru Sosiologi Kelas XI Agus Dewa Irianto.
Selain itu Yustina turut menggugat Kepala Dinas Pendidikan Menengah dan Tinggi Provinsi DKI Jakarta.
"Enggak naik kelas itu urusan biasa, tapi proses tidak naik kelasnya itu kan ada yang harus dilalui. Nah apakah proses-proses itu dilalui itu yang ingin kita buka-bukaan. Ingin diuji di persidangan sebenarnya itu," ujar Arya.
Arya mengatakan pihak sekolah belum pernah memberikan peringatan terkait permasalahan yang dihadapi oleh adiknya. Dalam hal ini permasalahan tersebut mengacu pada sejumlah kasus, salah satunya BB ketahuan makan cemilan ketika kegiatan belajar mengajar di kelas berlangsung.
Dalam gugatannya Yustina meminta majelis hakim menyatakan BB memenuhi syarat dan berhak untuk melanjutkan proses belajar ke kelas XII SMA Kolese Gonzaga.
BB dinyatakan tidak naik kelas karena memiliki nilai sejarah peminatan di bawah Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM), yaitu 68. Sedangkan KKM untuk mata pelajaran tersebut adalah 75. Berdasarkan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 53 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Saturan Pendidik Pada Dikdasmen, murid bisa dinyatakan tidak naik kelas bila memiliki tiga mata pelajaran dengan nilai kurang dari KKM.
Yustina menambahkan pihaknya mau menerima keputusan SMA Gonzaga bahwa BB tidak naik kelas jika alasan yang diberikan jelas. Namun hingga kini mediasi yang diinginkan Yustina belum juga dilakukan.
"Mediasi itu kan ada mediatornya, pihak sekolah dan orang tua. Itu belum pernah terjadi. Itulah yang kami minta," tambah Yustina kepada rekan wartawan.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum dari pihak SMA Kolese Gonzaga, Edi Danggur mengatakan mediasi tidak bisa dilakukan jika tujuannya agar BB naik kelas.
"Aturan main sudah jelas," ujar Edi seusai sidang.
Lagipula, kata dia, surat pindah untuk BB semuanya sudah keluar. "Dalam surat pindah itu sudah tegas dikatakan, siswa yang sudah pindah sekolah tidak boleh kembali lagi ke sini," katanya.
"Iya [meminta BB kembali sekolah], tapi itu kan di awal bulan Juni. Tapi kan lama-lama kok nggak diberi waktu," ujarnya.
Yustina mengaku sudah mengajukan permintaan mediasi ke Majelis Perwakilan Kelas (MPK) dan Kepala Yayasan SMA Kolese Gonzaga.
Ia juga sempat mengadukan hal ini ke Komisi Perlindungan Hak Indonesia meski ditolak karena BB sudah berusia lebih dari 17 tahun.
Membahas persoalan nilai yang dikatakan tak sesuai dengan Permendikbud No. 53 Tahun 2015, Edi berdalih pihak sekolah seyogiyanya dapat menentukan jumlah mata pelajaran untuk menentukan murid tidak naik kelas.
"Sekolah bisa menentukan dong, satu saja yang tidak naik kelas, orang itu bisa tidak naik kelas," ujarnya.
Selain BB, pihak sekolah mengatakan juga ada 16 murid lain yang dinyatakan tidak naik kelas di SMA Kolese Gonzaga. Pihak sekolah tidak merinci satu-satu alasan di balik keputusan tersebut.
from CNN Indonesia https://ift.tt/2PFAVMp
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Sidang Orangtua Murid Gugat SMA Gonzaga Kembali Ditunda"
Post a Comment