Hal itu diungkapkan oleh adik kandung Nahrawi, Syamsul Arifin. Menurutnya permohonan praperadilan tersebut, saat ini menjadi salah satu opsi yang bisa ditempuh oleh tim kuasa hukum untuk pembelaan kakaknya.
"Soal praperadilan nanti juga akan menjadi salah satu pertimbangan untuk bisa diajukan. Karena semuanya ya kita harus memegang azas praduga tak bersalah, itu yang paling penting," kata Syamsul, ditemui di Sidoarjo, Jatim, Minggu (22/9).
Saat ini, kata Syamsul, tim kuasa hukum Nahrawi telah melakukan persiapan untuk melakukan langkah pendampingan hukum. Termasuk pula praperadilan. Hasil kerjanya pun bakal bisa dilihat dalam waktu dekat.
"Sudah banyak tim advokat yang sudah melakukan persiapan, jadi baik dari unsur akademik maupun advokat di luar, tinggal dalam waktu dekat ini ada tim yang koordinir khusus, fokusnya di Jakarta," kata dia.
"Sementara ini dari berbagai unsur, berbagai daerah, terutama dari Jatim, seperti IKA UINSA sudah menyiapkan 99 pengacara yang disiapkan untuk membela Mas Imam," tutur politisi PKB ini.
Dengan upaya praperadilan ini, Syamsul berharap nama sang kakak menjadi pulih. Ia pun yakin bahwa Nahrawi tak terlibat perkara suap seperti yang dituduhkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Syamsul menyebut, KPK telah gegabah menetapkan Nahrawi sebagai tersangka, padahal klaim dia, KPK juga belum berhasil menemukan bukti apapun tentang keterlibatan Nahrawi.
"Pastinya begitulah, artinya ini kan dengan status seperti itu aja suatu pembunuhan karakter, bagaimana masyarakat mencibir, dan memvonis Imam Nahrawi salah, padahal belum tentu salah," katanya.
Kendati demikian, pihak Nahrawi, kata Syamsul, menghargai setiap proses hukum yang berlaku. Keluarganya pun berterima kasih dan siap memberi dukungan terhadap sang kakak.
"Keluarga dalam hal ini menyampaikan terima kasih dan apresiasi terhadap semuanya, keluarga sifatnya mendorong mendukung dan mendoakan," ujar Syamsul.
"Total dugaan penerimaan Rp26,5 miliar diduga commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora, terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan selaku Menpora," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/9).
Uang itu diterima secara bertahap yakni sebesar Rp14,7 miliar dalam rentang waktu 2014-2018 melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum yang juga menjadi tersangka dalam perkara ini. Imam juga diduga meminta uang Rp11,8 miliar dalam rentang waktu 2016-2018.
Atas perbuatannya ini, Imam disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
[Gambas:Video CNN] (frd/ugo)
from CNN Indonesia https://ift.tt/30iE5ez
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Keluarga Imam Nahrawi Akan Ajukan Praperadilan"
Post a Comment