
Alamsyah menggantikan Hendi yang dicopot dari jabatannya, dipicu aktivitas sang istri di media sosial yang dinilai mencederai profesionalitas istri dan anggota TNI. Alamsyah mengakui imbauan tersebut kembali disinggung dalam amanat Pangdam XIV Hasanuddin Mayjen TNI Surawahadi yang juga sempat berada dalam aula.
"Ya, kami melaksanakan perintah secara tegak lurus. Ada imbauan memang untuk kembali menggunakan media sosial sesuai dengan peruntukannya," ujar Alamsyah dihubungi CNNIndonesia.com, Sabtu (12/10).
Teruntuk istri, Alamsyah juga sudah mengimbau untuk istri memetik hikmah dari persoalan yang ada. Tanpa menyinggung kasus yang ada, dia mengaku sudah mengimbau istri untuk menjaga unggahan medsos, agar sesuai dengan jati diri suami sebagai anggota TNI.
"Seorang anggota TNI yang profesional, dan tidak terjebak dalam hoaks," ujarnya.
Terlepas dari itu semua, kata dia, sebagai seorang bawahan, tugas yang akan dilakukan adalah melaksanakan kewajiban teritorial dan tetap melaksanakan tugas pokok di bidang pembinaan teritorial.
Sebelum menjabat Dandim, Alamsyah adalah Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) VII/Wirabuana yang kini berganti nama menjadi Kodam XIV/Hasanuddin. Jabatan terakhirnya adalah staf khusus Pangdam XIV/Hasanuddin.
"Tugas TNI bersandar tetap kepada Sapta Marga dan Sumpah Prajurit. Kebijakan dan arahan pimpinan kita laksanakan tegak lurus," tegasnya.
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa mencopot jabatan dua tentara angkatan darat lantaran istri mereka diduga melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penusukan Menkopolhukam Wiranto.
Sebelumnya, Andika menyebut dua istri tentara berinisial IPDN dan LZ, diduga melanggar UU ITE dan menyerahkan keduanya ke peradilan umum. Keduanya merupakan istri dari Kolonel HS dan Sersan Dua Z.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa mencopot jabatan dua tentara angkatan darat lantaran istri mereka diduga melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penusukan Menkopolhukam Wiranto.
"Iya betul (Sertijab Dandim 1417/Kendari sudah dilakukan)," kata Madkun Navik kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (12/10).
Kolonel Hendi dicopot oleh Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa lantaran istrinya yang berinisial IPDN diduga melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penusukan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto.
Selain dicopot dari jabatan sebagai Dandim 1417/Kendari, Andika menyampaikan, Kolonel Hendi juga mendapat hukuman disiplin militer berupa penahanan selama 14 hari. (ain/ain)
from CNN Indonesia https://ift.tt/2B7EOkO
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Jabat Dandim Kendari, Alamsyah Sudah Ingatkan Istri di Medsos"
Post a Comment