Rencana putusan itu disampaikan oleh Hakim Ketua Tuty Haryati kepada Ina saat sidang pembacaan duplik yang telah dibacakan oleh kuasa hukum Ina, Abdullah Al Katiri, di ruang sidang.
"Senin ya dengan jadwal putusan, berdoa saja ya," ujar Tuty, Kamis (10/10).Dalam duplik (tanggapan atas replik yang disampaikan penggugat) yang dibacakan oleh Al Katiri, dia menyebutkan bahwa tuntutan kepada Ina sesuai dengan Pasal 27 ayat 4 juncto Pasal 45 ayat 4 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008. Substansi pasal tersebut berkaitan dengan penyebar.
Sementara dalam keterangan saksi Yeni Marlina yang juga pelapor soal video itu menyebutkan bahwa Ina bukanlah penyebar video tersebut. Menurut Yeni, kata Al Katiri, penyebar video itu adalah Denny Siregar di Facebook.
![]() |
Dengan begitu, Al Katiri menilai secara langsung maupun tidak langsung jaksa mengaku jika Ina tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran pasal 27 ayat 4 juncto Pasal 45 ayat 4 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008.
"Oleh karena itu beralasan hukum bagi Majelis Hakim Yang Mulia menyatakan terdakwa Ina Yuniarti bebas dari segala dakwaan dan tuntutan hukum," ujar Al Katiri.Diketahui video ancaman terhadap Jokowi viral. Dalam video itu terdapat Ina, R dan HS saat ikut demonstrasi di Gedung Bawaslu, Jumat (10/5) lalu. Ina merupakan orang yang merekam video tersebut, sementara HS orang yang mengatakan akan memenggal kepala Jokowi.
Ina kemudian ditangkap di kediamannya di Bekasi, Jawa Barat. Adapun barang bukti yang diamankan adalah satu kartu tanda pengenal, satu Iphone 5s, satu masker hitam, satu kacamata hitam, satu cincin, satu kerudung biru tua, satu baju putih, dan tas warna kuning.
[Gambas:Video CNN]
Sebelum sidang dimulai, Ina mengaku tidak kenal dengan pria yang melakukan ancaman itu. Pria itu tiba-tiba saja ikut masuk dalam rekaman video dan mengatakan kata-kata mengandung ancaman itu.
"Enggak kenal, tiba-tiba saja dia ikut-ikutan ke video. Saya lagi megang HP merekam aksi itu," ujarnya.
Ina mengatakan hanya menyebarkan video itu ke salah satu grup WhatsApp yang diikutinya. "Saya hanya ngirim ke grup, habis itu saya enggak tahu sudah beredar ke mana-mana video itu," aku dia. (gst/arh)
from CNN Indonesia https://ift.tt/2p7SitY
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Perekam Video 'Penggal Jokowi' Divonis Awal Pekan Depan"
Post a Comment