Penetapan tersangka dilakukan setelah Bernard diperiksa sejak Senin (7/10).
Namun, Argo belum mengungkapkan apakah Bernard bakal menjalani masa penahanan atau tidak setelah ditetapkan sebagai tersangka. Pasalnya, surat penahanan masih berada di penyidik.
"Saya cek dulu surat (penahanannya) sudah ada atau belum," ujarnya.
Senin (7/10) kemarin, Bernard diketahui menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus ini.
Ninoy mengaku dianiaya sejumlah orang di kawasan Pejompongan saat demo 30 September. Ia melaporkan kejadian tersebut kepada Polda Metro Jaya setelah diizinkan pulang oleh pelaku penganiayaan.
Menurut kesaksian seorang relawan Jokowi, Jack Boyd Lapian, penganiayaan terhadap Ninoy dilakukan di Masjid Al-Falah. Ninoy diinterogasi, dipukuli, dan diancam akan dibunuh di dalam masjid tersebut oleh sejumlah oknum.
[Gambas:Video CNN]
Kata Jack, ancaman pembunuhan itu datang dari seorang yang disebut dengan panggilan 'Habib' yang mendatangi masjid tersebut.
Pihak kepolisian sendiri sudah menangkap 8 dari sejumlah tersangka yang diduga menjadi pelaku penculikan dan penganiayaan tersebut. Salah satunya disebut bagian dari organisasi masyarakat.
Hingga kini polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai keterkaitan organisasi masyarakat maupun pelaku-pelaku dalam kasus tersebut.
Selain itu polisi juga sudah menetapkan 11 tersangka terkait kasus penculikan dan penganiayaan relawan pendukung Presiden Joko Widodo itu. Mereka yang telah ditetapkan tersangka yakni ABK, RF, IA, AA, ARS, YY, Baros, S, TR, SU, dan R. 10 orang di antaranya sudah ditahan.
from CNN Indonesia https://ift.tt/2Op8Msi
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Polisi Tetapkan Sekjen PA 212 Tersangka Penganiayaan Ninoy"
Post a Comment