Search

Rektor IPB: Dosen Pemilik Molotov Diberhentikan Sementara

Jakarta, CNN Indonesia -- Institut Pertanian Bogor (IPB) memberhentikan sementara dosen Abdul Basith usai ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan bom molotov untuk aksi Mujahid 212. Pemberhentian Basith ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Sebagai dasar untuk menjalankan aturan, bahwa aturannya adalah PNS yang sudah secara resmi sebagai tersangka, akan diberhentikan sementara sampai menunggu proses hukum secara mengikat," kata Rektor IPB Arif Satria di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (3/10).

Arif mengaku masih menunggu surat resmi penetapan tersangka dan penahanan Basith dari Polda Metro Jaya. Selain itu, kata Arif, pihaknya juga akan memberi pendampingan kepada pihak keluarga Basith.

"Jadi sekarang kami menunggu surat resmi dari kepolisian sebagai dasar untuk nonaktifkan sementara karena itu aturan dalam manajemen kepegawaian. Itu peraturan pemerintah," ujarnya.


Usai penangkapan Basith, Arif menyatakan bahwa kegiatan di Kampus IPB tetap berjalan normal. Menurut Arif, pihaknya bakal melakukan upaya yang lebih intensif untuk meningkatkan fokus para dosen dalam kegiatan akademik.

"Dosen berkegiatan akademik, dan mahasiswa kegiatan di kampus. Penting ini karena misi utama perguruan tinggi kan adalah untuk akademik," tuturnya.

Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohammad Nasir mengatakan dosen berstatus PNS jika telah ditetapkan sebagai tersangka, maka diberhentikan sementara sampai kasusnya berkekuatan hukum tetap.

"Tidak boleh ini ada, harus diberhentikan sementara. Nanti menunggu keputusan hukum, kepastian hukum," kata Nasir di tempat yang sama.


Nasir menyatakan jika dosen tersebut dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dengan hukuman lebih dari dua tahun, maka yang bersangkutan bakal dipecat sebagai PNS. Ia menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum.

"Para dosen, para pegawai negeri di lingkungan pemerintahan khususnya kementerian riset dan pendidikan tinggi, mari kita jaga bersama. Jangan sampai terjadi yang menyebabkan anarkis," ujarnya.

Polda Metro Jaya menetapkan 10 tersangka terkait dugaan kasus rencana pelemparan molotov di tengah aksi Mujahid 212 pada Sabtu lalu (28/9). Salah satu tersangka adalah dosen IPB, Abdul Basith yang menyimpan 28 molotov.

Kepolisian menyatakan 10 tersangka itu memiliki peran berbeda. Mereka kini juga ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Basith sendiri berencana mengajukan penangguhan penahanan.

[Gambas:Video CNN] (fra/DAL)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/2oKxZSY
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Rektor IPB: Dosen Pemilik Molotov Diberhentikan Sementara"

Post a Comment

Powered by Blogger.