Search

PT KAI Larang Jakarta Mystical Tour di Jalur Tragedi Bintaro

Jakarta, CNN Indonesia -- PT KAI Daop 1 Jakarta melarang kegiatan wisata horor bertajuk "Jakarta Mystical Tour" yang digelar khususnya di perlintasan kereta api di daerah Pondok Betung, Bintaro. Tur mistis ini hampir mengakibatkan insiden kecelakaan karena dilakukan pada jam operasional kereta di perlintasan tersebut.

Kegiatan tur mistis di jalur kereta Bintaro ini dilaksanakan Jumat, 1 November hingga Sabtu dini hari. Tur ini merujuk pada salah satu kecelakaan kereta api terburuk di Indonesia yang dikenal sebagai Tragedi Bintaro pada 1987 silam. Ratusan orang tewas dalam peristiwa ini.

"PT KAI Daop 1 Jakarta menyayangkan kegiatan wisata horor bertajuk "Jakarta Mystical Tour" yang diselenggarakan oleh Biang Overlander di pelintasan rel kereta Tragedi Bintaro 1987, pada Jumat (1/11) yang hampir menyebabkan kecelakaan pada saat kegiatan berlangsung," kata Senior Manager PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam keterangan kepada CNNIndonesia.com.

Area jalur rel Tragedi Bintaro 1987 yang digunakan sebagai lokasi kegiatan, disebut Eva merupakan jalur aktif dengan lalu lintas kereta yang cukup padat. Adapun penyelenggara tur mistis yakni Biang Overlander, kata Eva, tidak melakukan koordinasi dengan PT KAI Daop 1 Jakarta dalam menyelenggarakan tur tersebut. 

Eva berkata kegiatan yang dilakukan oleh sekelompok orang dalam agenda wisata horror "Jakarta Mystical Tour" sudah melanggar ketentuan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah yang berlaku dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api serta mengancam nyawa orang sekitar.

Atas dasar itu PT KAI Daop 1 Jakarta melarang pihak penyelenggara untuk melakukan agenda wisata horror dengan memasukkan area jalur kereta api sebagai lokasi wisata.

Larangan melakukan kegiatan di jalur kereta aktif dinyatakan dalam pasal 181 ayat (1) UU 23 tahun 2007 tentang Perekeretaapian.

"Dalam ayat (1) pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api," ujar Eva.

Larangan serupa juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 Pasal 53 ayat (1).

Bunyi pasal itu: Setiap orang dilarang memasuki atau berada di ruang manfaat jalur kereta api kecuali petugas di bidang perkeretaapian yang mempunyai surat tugas dari penyelenggara prasarana perkeretaapian.

[Gambas:Video CNN]
"Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan aktivitas di sekitar jalur rel. Mari sama-sama mewujudkan keselamatan perjalanan kereta api, karena ini menjadi tanggung jawab kita bersama," jelas Eva Chairunisa. (wis)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/2pKDJx9
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "PT KAI Larang Jakarta Mystical Tour di Jalur Tragedi Bintaro"

Post a Comment

Powered by Blogger.