Search

Surya Anta Sakit, YLBHI Kritik Polisi Langgar Konvensi PBB

Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, mengkritik kepolisian karena seorang tahanan kasus makar, Surya Anta, dilaporkan sakit dalam tahanan.

Dia menyatakan jika aparat tidak memberikan bantuan medis bagi aktivis masalah Papua itu, maka polisi sama saja melanggar konvensi antipenyiksaan yang disahkan Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB).

Surya Anta dilaporkan mengalami sakit di bagian telinga dan belum mendapat perawatan dari dokter sejak Sabtu (5/10) kemarin. Surya Anta adalah Juru Bicara Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP).


"Kasus ini melibatkan perhatian internasional, PBB bahkan. Kepolisian harusnya punya sensitivitas lebih; memberikan perlakuan yang baik kepada dia, bukan mendiamkan orang yang sakit," ujar Isnur saat ditemui di kantornya di Jakarta, Minggu (6/10).

Isnur mengingatkan polisi perihal Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia, yang telah diadopsi oleh Majelis Umum PBB dalam Resolusi Nomor 39/46 yang terbit pada 10 Desember 1984, dan mulai diberlakukan pada 26 Juni 1987.


Konvensi itu mewajibkan negara untuk mengambil langkah-langkah efektif untuk mencegah penyiksaan terjadi di wilayahnya, dan melarang pemulangan paksa atau ekstradisi terhadap seseorang ke negara lain di mana ia berhadapan dengan risiko penyiksaan.

Menurut dia, sikap polisi terhadap Surya Anta yang mengalami sakit saat menjalani masa tahanan sudah dapat dikategorikan sebagai bentuk penyiksaan.

"Dan dalam konteks konvensi antipenyiksaan, ketika ada penderitaan yang dialami oleh seseorang dalam tahanan kepolisian dan kepolisian mendiamkan itu, itu bagian dari penyiksaan," tutur dia.

Isnur pun menyinggung petugas polisi yang menjaga Surya Anta di tahanan melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2009, tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

[Gambas:Video CNN]

"Petugas yang menjaga bisa kena sanksi karena kepolisian punya Perkap soal implementasi HAM. Perkap itu wajib ditaati oleh anggota kepolisian. Nah, kalau ada anggota yang melanggar bisa dievaluasi, bisa dilaporkan, melanggar kode etik, dan lain-lain," tandasnya.

Nelson Nikodemus Simamora, Pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta yang juga merupakan bagian dari tim kuasa hukum Surya menyatakan kliennya merasakan sakit sejak tiga hari lalu.

Dokter yang bertugas di Mako Brimob malah sudah tidak bisa dihubungi petugas.

Nelson mengatakan bahwa LBH Jakarta diminta untuk mengajak dokter spesialis telinga, hidung dan tenggorokan ke Mako Brimob. Opsi lain, LBH Jakarta juga diminta untuk mengupayakan agar Surya dirujuk ke RS Bhayangkara yang berlokasi di sebelah Mako Brimob.


Permintaan tersebut tidak diajukan oleh Mako Brimob, melainkan kuasa hukum yang belum lama menemui Surya.

"Sejauh ini polisi cuma berikan pereda rasa sakit. Surya Anta belum sembuh," ucap Nelson.

Polisi sejak jauh hari telah memberi klarifikasi bahwa pihaknya menahan Surya Anta dengan tetap memberi perlakuan sesuai aturan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyatakan Suya Anta sebelum ditahan sudah melalui tahapan sesuai prosedur, yakni pemeriksaan kesehatan, pemberian makan yang cukup, pakaian tahanan, penyampaian keluhan, waktu kunjungan.

"Dan telah dibelikan Alkitab untuk pembinaan kerohanian," kata Argo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (5/9). (ryn/ayp)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/31SLsH5
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Surya Anta Sakit, YLBHI Kritik Polisi Langgar Konvensi PBB"

Post a Comment

Powered by Blogger.