Search

Detail Tugas Pokok Stafsus Jokowi Menunggu Keppres

Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) memiliki 14 staf khusus untuk membantunya dalam periode kedua. Tujuh dari 14 stafsus Jokowi adalah anak muda generasi milenial.

Khusus untuk stafsus dari kalangan milenial ini, Jokowi memperkenalkan langsung kepada publik di halaman belakang Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (21/11). Sementara stafsus lainnya diisi muka lama dan beberapa orang baru.

"Stafsus sebelumnya masih. Ini yang saya sampaikan, ini stafsus saya yang baru. Untuk bidang-bidangnya, ini kerja barengan gitu," kata Jokowi saat memperkenalkan tujuh stafsus dari kalangan milenial.


Tugas, fungsi, dan segala hal yang mengatur staf khusus presiden tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden.
Stafsus Presiden melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya. Terdiri dari paling banyak 15 stafsus presiden, satu di antaranya adalah Sekretaris Pribadi Presiden.

Stafsus dapat berasal dari pegawai negeri atau bukan pegawai negeri dan mengenai tugas pokok stafsus ditetapkan dengan Keputusan Presiden (Keppres). Ada pun Keppres ini belum tersebar ke publik.

"Pengangkatan dan tugas pokok Staf Khusus Presiden ditetapkan dengan Keputusan Presiden," sebagaimana bunyi Pasal 21.

Dalam pelaksanaan tugasnya, Presiden menunjuk salah satu stafsus untuk menjadi koordinator.

Stafsus wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi yang baik dengan instansi pemerintah. Sekretaris Kabinet mengatur tata kerja stafsus Presiden.


Perihal hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi stafsus presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan struktural eselon I.a. Stafsus presiden memiliki masa bakti paling lama sama dengan masa jabatan presiden yang bersangkutan.
Detail Tugas Pokok Stafsus Menunggu KeppresPutri Tanjung, salah satu generasi milenial yang ditunjuk Presiden Joko Widodo sebagai staf khusus kepresidenan. (CNN Indonesia/ Feri Agus Setyawan)
Secara administratif, stafsus presiden bertanggung jawab kepada Sekretariat Kabinet. Sementara dalam penugasan sesuai bidang, masing-masing stafsus presiden bertanggung jawab kepada Presiden.

Guna mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, setiap stafsus presiden dibantu oleh paling banyak lima asisten. Asisten ini juga dibantu oleh paling banyak dua pembantu asisten. Lebih lanjut, pembantu asisten didukung oleh staf yang diperbantukan dari sekretariat kabinet.

Sementara untuk sekretaris pribadi presiden dapat dibantu oleh wakil sekretaris pribadi presiden. Khusus sekretaris pribadi presiden, dua asisten di antaranya diperbantukan kepada Ibu Negara.

Wakil sekretaris pribadi presiden (setara eselon I.b.), asisten (setara eselon II.a), dan pembantu asisten (setara eselon III.a.) pun juga terdiri dari pegawai negeri atau bukan pegawai negeri.

Wakil sekretaris pribadi presiden diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Sedangkan asisten dan pembantu asisten diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Kabinet.

"Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Staf Khusus Presiden dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Anggaran Belanja Sekretariat Kabinet," demikian bunyi Pasal 34 UU Nomor 39 Tahun 2018.


[Gambas:Video CNN]

Berikut daftar 14 stafsus Jokowi dalam periode 2019-2024:

1. Angkie Yudistia, Pendiri Thisable Enterprise
2. Aminuddin Ma'ruf, Mantan Ketua Umum Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Periode 2014-2017.
3. Adamas Belva Syah Devara, Pendiri Ruang Guru.
4. Ayu Kartika Dewi, Perumus Pergerakan Sabang Merauke.
5. Putri Indahsari Tanjung, CEO dan Founder Creativepreneur.
6. Andi Taufan Garuda Putra, CEO Amarta.
7. Gracia Billy Mambrasar, Pemuda asal Papua yang mendapatkan beasiswa di Universitas Oxford
8. Anak Agung Gde Ngurah Ari Dwipayana, akademisi
9. Sukardi Rinakit, intelektual, stafsus bidang politik
10. Arif Budimanta, ekonom Megawati Institute, stafsus bidang ekonomi.
11. Diaz Hendropriyono, Ketua Umum PKPI, stafsus bidang sosial.
12. Dini Shanti Purwono, Kader PSI, ahli hukum lulusan Harvard, stafsus bidang hukum.
13. Fadjroel Rahman, stafsus bidang komunikasi yang juga Komisaris Utama PT Adhi Karya (Persero).
14. Anggit Nugroho, asisten pribadi presiden.

(ryn/pmg)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/2XCdqpf
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Detail Tugas Pokok Stafsus Jokowi Menunggu Keppres"

Post a Comment

Powered by Blogger.