Search

Keistimewaan Yogyakarta dan Sengkarut Lahan Warga Tionghoa

Jakarta, CNN Indonesia -- Gugatan pengujian Pasal 7 ayat (2) Huruf d Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (UUK) ke Mahkamah Konstitusi direspons positif oleh warga beretnis Tionghoa.

Salah satunya, Zealous Siput Lokasari, yang juga getol menyuarakan penghapusan diskriminasi kepemilikan lahan di Yogyakarta. Menurutnya, banyak orang kaya Tionghoa bisa mengantongi hak milik lahan, namun mereka yang melarat tak akan mampu memilikinya.

"Kalau sayang dengan pemimpin kita, jika pemimpin kita berbuat sesuatu yang melanggar undang-undang maka harus disampaikan ke beliau," kata Siput yang mengaku dekat dengan Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono tersebut.


"Jadi bukan menantang beliau," kata dia lagi.
Sebelumnya mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM) Felix Juanardo Winata telah mendaftarkan gugatan terhadap salah satu pasal dalam Undang-Undang Keistimewaan DIY. Felix menyebut pemberlakuan pasal yang memberikan kewenangan keistimewaan untuk mengurus tanah itu justru menimbulkan kesewenang-wenangan.

"Jadi gugatannya Pak Felix itu saya kira harus diapresiasi ya," kata Siput saat dihubungi CNNIndonesia.com melalui sambungan telepon, Kamis (21/11).

Menurut dia, uji materi yang ditempuh Felix bisa menjadi pintu masuk untuk mengoreksi kebijakan Gubernur DIY. Melalui pengujian pasal tersebut diharapkan hakim konstitusi mampu menghasilkan keputusan yang menciptakan kepastian hukum.

Pasalnya saat ini, kebijakan mengenai kepemilikan lahan warga Tionghoa Jogja belum ajeg.

"Memang pintu masuknya lewat JR [judicial review], cuma yang dia gugat adalah komplain atas UU Keistimewaan yang tidak dijalankan oleh pemerintah. Jadi di UUK ada mengenai tidak boleh itu gubernur melakukan diskriminasi, ini tidak dijalankan," tutur Siput.

"Maka itu Mas Felix komplain atas pemerintah atau orang yang berkuasa namun tidak melaksanakan konstitusi," lanjut dia lagi.


Pasal 16 Undang-Undang Keistimewaan DIY memang mencantumkan bahwa gubernur dan wakil gubernur dilarang--salah satunya--membuat keputusan yang mendiskriminasi warga negara atau golongan tertentu.

Sementara pasal 7 yang kini digugat itu malah memunculkan celah yang mengakibatkan WNI berketurunan Tionghoa terdiskriminasi--yakni dengan tidak dimungkinkan menguasai hak atas tanah dengan status hak milik di wilayah DIY.

Pasal 7 ayat (2) huruf d tersebut melegitimasi Surat Instruksi tentang penyeragaman kebijakan pemberian hak atas tanah seorang WNI non-pribumi.

Meskipun, menurut Siput, sebetulnya Surat Instruksi Wakil Kepala Daerah DIY Nomor K.898/I/A/1975 itu telah dicabut sejak terbitnya Peraturan Daerah DIY tentang Pelaksanaan Berlaku Sepenuhnya UU Nomor 5 Tahun 1960 di Provinsi Yogyakarta. Sehingga mestinya warga beretnis apapun berhak atas kepemilikan tanah.

"Sejak keluarnya Perda Nomor 3 Tahun 1984 yang menyatakan UU Pokok Agraria sepenuhnya diberlakukan di DIY dan semua peraturan Rijksblas-Rijksblad Belanda itu dicabut semua. Apalagi cuma surat instruksi," tukas dia lagi.

Gugatan Keistimewaan Yogya dan Sengkarut Lahan Warga TionghoaRaja Yogyakarta, Sri Sultan HBX (kiri) didampingi permaisuri GKR Hemas (kanan) memberikan penjelasan kepada sejumlah tokoh masyarakat dan wartawan di Yogyakarta. (ANTARA FOTO/Regina Safri)
Inkonsistensi Pelaksanaan Aturan

Siput mengaku pernah berhasil mengurus Sertifikat Hak Milik (SHM) pada 1990-an. Ia langsung menanyakan perihal ini ke Sri Paduka Paku Alam VIII.

"Saya tanya ke beliau, [saya mau beli tanah] persis di sebelah timur Pasar Sentul, bagaimana? Oh bisa saja, Pak Siput," kata dia menirukan.

"Katanya ada surat [instruksi] ini, WNI Tionghoa tidak boleh punya tanah itu. [Lalu Paku Alam menjawab] 'Oh itu kan dulu, sudah tidak berlaku. Sudah ada Perda Nomor 3.' Ya sudah, saya proses hak milik," cerita Siput.

Itu sebabnya, ia merasa aneh bila Gubernur ataupun pejabat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) masih menggunakan surat instruksi tahun 1975 tersebut. Hal ini pula yang membuat dia berpendapat, Felix sebetulnya bukan menggugat UU Keistimewaan.

Sebab tak ada yang keliru dalam undang-undang tersebut. Perundangan ini tak membedakan warga pribumi dan nonpribumi dalam kepemilikan lahan. Selain juga memerintahkan kebijakan yang non-diskriminatif.

Yang terjadi hanyalah terdapat celah pada pelaksanaan di lapangan, yakni pejabat yang berlindung di balik Surat Instruksi Wagub Tahun 1975--yang menurut dia sesungguhnya sudah tak berlaku.

"Si Felix ini menempuh hukum, menempuh, mungkin melakukan constitutional complain atau komplain atas konstitusi yang tidak dijalankan. Jadi beliau itu tidak menggugat UU Keistimewaan, tapi beliau itu mengkomplain kenapa UU Keistimewaan ini tidak dilaksanakan oleh gubernur."


Kejanggalan juga ditunjukkan lantaran ada ketidakseragaman kebijakan. Menurutnya, ada keturunan Tionghoa yang gagal mengurus SHM, tapi ada pula yang berhasil--seperti dirinya.

"Dengan adanya surat yang tidak berlaku itu, jadi sengaja bisa untuk cari 'rejeki'. Tapi saya tidak menuduh ya, cuma kalau disuruh buktikan saya juga enggak bisa," ujar Siput.

"Tapi saya bisa membuktikan banyak orang Tionghoa yang bisa mempunyai hak milik. Yang enggak bisa punya hak milik itu kan orang Tionghoa yang melarat-melarat itu," ucapnya.

Bertahun lalu Siput sudah pernah mengadukan masalah ini mulai dari Komnas HAM hingga Ombudsman. Ia juga bersurat dan melayangkan somasi ke Gubernur Yogyakarta.

Tapi pengaduan pengusaha Tionghoa ini ke sejumlah lembaga negara hingga kini belum berbuah hasil.

Rekomendasi Komnas HAM pada 2014 yang ditujukan ke Gubernur Yogyakarta juga tak digubris. Kala itu komisioner Komnas HAM menyatakan tindakan melanggar empat undang-undang antara lain UUD 1945, UU Pokok Agraria, UU Hak Asasi Manusia dan UU tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Sementara Laporan Akhir Hasil Penyelidikan (LAHP) Ombudsman Perwakilan Yogyakarta yang meminta BPN untuk mengoreksi dan melayani masyarakat sesuai Undang-Undang Perlindungan Agraria pun masih menunggu respons Ombudsman RI.


[Gambas:Video CNN] (ika/pmg)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/2KHIEpZ
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Keistimewaan Yogyakarta dan Sengkarut Lahan Warga Tionghoa"

Post a Comment

Powered by Blogger.