Search

DPR Diminta Libatkan Publik Bahas RKUHP

Jakarta, CNN Indonesia -- DPR dan pemerintah diminta untuk melibatkan publik dalam pembahasan ulang pasal-pasal bermasalah di Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Aliansi Nasional Reformasi KUHP menyatakan pembahasan dengan melibatkan publik bisa dilakukan setelah RKUHP masuk ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas).

"Saya menafsirkan yang seharusnya dilakukan pemerintah adalah untuk membahasnya (RKUHP) dulu secara terbuka. Caranya gimana? Pertama, masuk prolegnas dulu, jadi lebih rapi pembahasannya," kata pakar hukum tata negara yang juga anggota Aliansi Nasional Reformasi KUHP Bivitri Susanti di Cikini, Jakarta, Minggu (17/11).


Pelibatan publik harus dilakukan untuk memastikan keselarasannya dengan program pembangunan dan kepentingan masyarakat. Aliansi juga meminta agar pemerintah dan DPR menjamin keterbukaan informasi publik terhadap proses pembahasan RKUHP, termasuk memastikan tersedianya dokumen pembahasan RKUHP terkini, minutasi pembahasan, dan dokumen-dokumen terkait publik lainnya.

Menteri Hukum dan HAM RI dan Komisi III DPR sempat dikabarkan akan menggelar Rapat Kerja Pertama, pada Senin, 18 November 2019. Dalam Raker tersebut akan dibahas RKUHP yang merupakan naskah usulan pemerintah yang sempat menimbulkan berbagai perdebatan.

Sejak ditunda pengesahannya pada 20 September 2019 lalu oleh Presiden untuk dibahas ulang dan dijaring ulang masukkan dari semua kalangan, timbul kabar bahwa anggota Komisi III dan Menteri Hukum dan HAM enggan membahas kembali RKUHP pada periode 2019-2014. Anggota Komisi III DPR justru berpendapat perubahan hanya dilakukan pada penjelasan, hanya untuk 14 pasal yang diklaim pemerintah bermasalah dan hanya untuk diadakan sosialisasi.

Hal itu dinilai bertentangan dengan UU No. 15 tahun 2019 tentang Perubahan UU No. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Lewat pernyataan yang telah disampaikan oleh Presiden untuk menunda dan menjaring kembali masukkan, artinya tidak ada persetujuan dari Presiden terhadap rumusan RKUHP yang sekarang untuk disahkan.

Menurut Bivitri, memasukkan RKUHP ke dalam prolegnas dapat dilakukan karena sudah diatur dalam pasal nomor 71A UU 15/2019 tentang peraturan pembentukan perundang-undangan. 

Ia menilai pasal 71A membuka jalan DPR untuk melakukan carry over pada RUU yang belum sempat diselesaikan DPR periode sebelumnya.

Kendati demikian, Bivitri menyebut, RKUHP yang dimaksud bukan semata-mata untuk dilanjutkan dengan pengesahan saja. Menurutnya, penundaan yang dilakukan Presiden pada 20 September 2019 lalu merupakan sebuah penarikan kesepakatan.

"Jadi sebenarnya kalau dibilang sudah ada kesepakatan tinggal ketok palu juga keliru," katanya.

Bivitri pun mengatakan, berdasarkan penafsiran tekstual, kesepakatan atas RKUHP harus dibuat, sehingga tidak memungkinkan untuk tidak dibahas lebih lanjut.

"Secara tekstual, kita bisa lihat penekanannya dalam pasal 71A, ada penekanan pada kata 'kesepakatan' dan 'dapat'. Jadi kesepakatan itu harus ada," tuturnya.
[Gambas:Video CNN]
Sementara untuk kata 'dapat', Bivitri mengartikan bahwa RKUHP dapat masuk prolegnas atau tidak. Namun, Bivitri berpendapat pasal 71A sendiri merupakan pasal yang sudah sangat jelas, sehingga tidak diperlukan peraturan pelaksana.

"Kita harus ingat dalam teknis drafting, suatu pasal itu dapat langsung dilaksanakan tanpa peraturan pelaksana, kecuali ditentukan dalam pasalnya bahwa akan ada delegasian," ungkapnya.

Bivitri menambahkan dalam pembahasan RKUHP ke depan, perlu ada pendekatan  model tata perundang-undangan yang baik, yaitu dengan menerapkan sifat partisipatif dan transparansi, dengan adanya pembahasan bersama dengan  pemangku kepentingan.

"Bukan hanya ahli, tapi pihak yang terkena dampak. Soalnya dalam pembentukan tata perundang-undangan, ahli saja tidak cukup pihak yang terkena dampak yang bisa mengukur, lebih tahu konkritnya pendapat dia seperti apa," katanya.

(ary/ugo)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/3579iQK
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "DPR Diminta Libatkan Publik Bahas RKUHP"

Post a Comment

Powered by Blogger.