Search

Menyoal Keputusan Jokowi soal Status 689 WNI Eks ISIS

Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo telah memutuskan tak akan memulangkan 689 WNI eks ISIS ke tanah air dengan pertimbangan keamanan. Ratusan warga eks ISIS itu dikhawatirkan akan menebarkan virus-virus baru terorisme jika pulang ke Indonesia.

Meski tak menjelaskan secara gamblang, namun dalam pernyataannya kemarin, Rabu (12/2), Jokowi tak lagi memakai istilah WNI eks ISIS, melainkan ISIS eks WNI. Pernyataan yang secara tegas menunjukkan bahwa ratusan orang asal Indonesia eks ISIS itu tak lagi diakui sebagai warga negara.

Status itu kemudian diperjelas Kepala Staf Presiden Moeldoko. Ia menyatakan 689 warga eks ISIS tak lagi memiliki kewarganegaraan atau stateless. Alasannya, mereka telah membakar paspor dan tak lagi memiliki keinginan menjadi WNI. Lalu bagaimana nasib ratusan WNI eks ISIS tersebut?


Pernyataan-pernyataan yang dilontarkan pemerintah, baik Jokowi maupun Meoldoko pun dipertanyakan. Sebab pencabutan status kewarganegaraan seorang WNI harus memiliki kekuatan hukum. Hal itu sebagaimana diutarakan Pengamat Hubungan Internasional Universitas Padjajaran Teuku Rezasyah. Dia menyatakan, ratusan eks ISIS yang tersebar di sejumlah wilayah di Turki dan Suriah itu saat ini masih berstatus WNI.

Menurutnya, belum ada pernyataan sah atau keputusan hukum yang menyatakan warga negara 689 eks ISIS berstatus stateless. Selain itu, pernyataan stateless itu mestinya juga harus melalui kesepakatan dengan DPR, bukan sepihak pemerintah semata.

"Sebelum dinyatakan stateless harus melalui persetujuan DPR. Harus ada keputusan hukumnya, harus ada berkasnya, kalau perlu dibuat Keppres tersendiri," ujar Rezasyah saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (13/2).

Selain itu, perlu penelitian forensik untuk menjadikan seseorang stateless. Pemerintah tak bisa hanya mengacu pada video-video pembakaran paspor atau bukti lain yang tak dilihat secara langsung. Hal itu bisa dilakukan dengan mendatangi kamp pengungsian hingga wawancara langsung.

Rezasyah mengatakan, selama menunggu kejelasan status, ratusan WNI eks ISIS itu merupakan asylum seeker atau sejenis pencari suaka yang menjadi tanggung jawab Badan PBB untuk Urusan Pengungsi (UNHCR). Namun secara moral, ratusan WNI eks ISIS itu semestinya masih menjadi tanggung jawab pemerintah Indonesia.

"Di sini dilemanya moral dan konstitusional. Secara konstitusional sampai status mereka jelas, pemerintah masih bertanggung jawab. Paling tidak tahu persis mereka ada di mana," katanya.

Sementara pemerintah selama ini hanya bertanggung jawab mendata dan memverifikasi ratusan eks ISIS tersebut. Rezasyah menuturkan, tanggung jawab pemerintah sebatas mengelompokkan usia, jenis kelamin, hingga siapa saja yang terpapar paham radikal. Proses pendataan ini sebelumnya diperkirakan pemerintah akan memakan waktu 3-4 bulan.

"Kalau sekarang kan masih sebatas mendata yang terpapar atau belum. Klasifikasi usia 10 tahun ke bawah. Kemudian yang di atas 12 tahun, 17 tahun, 25 tahun, apa pernah terlibat perang atau tidak. Aktif atau tidak. Maka perlu kerja sama BIN dengan Kemenlu," jelas Rezasyah.

Di sisi lain, lanjut dia, pemerintah juga harus mempertimbangkan kemungkinan penolakan atau pemulangan sebagian dari 689 WNI itu ke Indonesia. Selain itu, proses deradikalisasi yang harus dilakukan jika memulangkan sebagian WNI tersebut.

Rezasyah mengatakan, proses deradikalisasi bagi para WNI eks ISIS itu memang tak mudah. Butuh waktu 10 hingga belasan tahun untuk memastikan deradikalisasi itu benar-benar terlaksana dengan baik.

Menurutnya, pemerintah harus mempertimbangkan memilih pulau sendiri yang terisolasi agar deradikalisasi itu dapat berjalan secara menyeluruh.

"Bisa dilakukan deradikalisasi secara bertahap dengan sistematis, dengan pendekatan sosio psikologis. Dilakukan analisa sampai alam bawah sadar. Kalau kita bisa lakukan itu ya bagus," tuturnya.

"Ini lahan eksperimen yang biasa tapi saya enggak yakin pemerintah berani bersikap seperti itu," sambung Rezasyah.

[Gambas:Video CNN]

Kehilangan status kewarganegaraan bagi WNI sejatinya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan dalam Pasal 23. Setidaknya pada Pasal 23 ini ada sembilan poin yang menyebabkan seorang WNI berusia 18 tahun ke atas kehilangan status kewarganegaraannya.

Pasal 23 itu menyebutkan WNI kehilangan kewarganegaraannya jika memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauan sendiri. Seorang juga kehilangan status WNI jika tidak mau melepaskan kewarganegaraan negara lain.

Kemudian seseorang dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonan sendiri, masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden, secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut, ikut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk negara asing, dan mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya.

Terakhir seseorang kehilangan status WNI jika dia menetap atau tinggal di luar Indonesia selama lima tahun secara terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara dan tanpa alasan sah, tak memiliki keinginan untuk tetap menjadi WNI dalam rentang lima tahun ini.

Jika pada lima tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan menjadi WNI lagi ke perwakilan Indonesia. (psp/osc)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/2St5GFn
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Menyoal Keputusan Jokowi soal Status 689 WNI Eks ISIS"

Post a Comment

Powered by Blogger.