Search

Eksekusi Kebiri Pembina Pramuka Terganjal Aturan Teknis

Surabaya, CNN Indonesia -- Vonis kebiri kimia yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, kepada pembina pramuka yang jadi terdakwa kasus pencabulan 15 anak didiknya, Rahmat Slamet Santoso, disebut tak bisa dilaksanakan saat ini.

Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur Herry Pribadi mengatakan pihaknya masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur teknis hukuman kebiri tersebut. Sejauh ini peraturan tersebut belum pernah ada.

"Sejauh ini belum ada peraturan teknis menyangkut kebiri kimia itu, mungkin dalam waktu dekat," kata dia, saat dikonfirmasi, Senin (18/11).

Selain itu, lanjut Herry hukuman kebiri kimia baru bisa dilaksanakan setelah terpidana selesai menjalani hukuman pokok yang dijatuhkan oleh hakim.

"Pelaksanaannya (kebiri kimia) dilaksanakan setelah hukuman pokok dijalankan," tegasnya.

Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini Rahmat telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman selama 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan, dengan tambahan berupa kebiri kimia selama 3 tahun. Herry pun menjelaskan hukuman kebiri kimia itu tidak bersifat permanen.

"Sifatnya hanya sementara. Sebenarnya, terapi menekan libido terpidana kalau berpikiran positif malah membantu terpidana dalam mengendalikan libidonya," katanya.

Hukuman kebiri kimia sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sebelumnya, Rahmat dijatuhi vonis 12 tahun penjara, ditambah 3 tahun kebiri kimia. Oleh hakim ia dinilai terbukti secara sah melakukan tindak pencabulan terhadap 15 anak didiknya.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tipu muslihat kepada anak untuk melakukan perbuatan cabul yang dilakukan tenaga pendidik," kata hakim Ketua Dwi Purwadi saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin, (18/11).

Rahmat dinilai melanggar Pasal 80 dan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

[Gambas:Video CNN]
Kasus ini bermula, saat tiga wali murid mengungkap perlakuan cabul Rahmat terhadap anak mereka. Mereka lalu melapor ke Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.

Setelah didalami, penyidik mengungkap Rahmat telah mencabuli 15 orang anak didiknya atau lebih banyak dari laporan awal. Perbuatan terdakwa Rahmat ini sudah dilakukan sejak 2016.

Rahmat, yang merupakan pembina ekstra pramuka di enam SMP dan satu SD, baik swasta maupun negeri di Kota Surabaya, mencabuli anak didiknya dengan modus memberi iming-iming akan memasukkan mereka ke dalam tim inti pramuka. Selanjutnya siswa terpilih diajak ke rumahnya. Alih-alih mengajari soal pramuka, ia melakukan perbuatan asusila.

(frd/arh)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/2CSn2mq
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Eksekusi Kebiri Pembina Pramuka Terganjal Aturan Teknis"

Post a Comment

Powered by Blogger.