Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan kasus bermula pada laporan polisi yang dibuat rekan korban, Vitri Lugvuanty. Laporan tersebut teregister dalam nomor laporan LP/7002/X/2019/PMJ/Dit. Reskrimum, tanggal 31 Oktober 2019.
"Pada tanggal 29 Oktober 2019, korban Matthew Simon Craib memberitahukan kepada pelapor jika yang bersangkutan akan bertemu dengan seseorang untuk urusan pekerjaan," kata Argo menjelaskan kronologi yang disampaikan pelapor, Senin (4/11).
Kemudian pada 30 Oktober, kata Argo, Craib sempat mengabari Vitri sedang dalam perjalanan pulang sekitar pukul 02.00 WIB. Namun, Vitri mengaku bahwa Craib tidak kunjung datang. Selanjutnya, Vitri memperoleh kabar bahwa Craib diculik enam orang, di mana empat diantaranya disebutkan sebagai anggota Polri.
"Korban diculik oleh orang yang tidak dikenal dan melibatkan oknum anggota Polri dengan meminta tembusan uang sebesar USD 1 juta," kata Argo.
[Gambas:Video CNN]
Argo menerangkan hingga kini enam orang terduga pelaku penculikan tersebut masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolda Metro Jaya. Pemeriksaan itu dilakukan untuk mengungkap peran masing-masing terduga dalam kasus penculikan itu.
Pasal yang disangkakan dalam laporan itu adalah Pasal 328 KUHP dan atau Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 368 KUHP tentang Tindak Pidana Penculikan dan atau Merampas Kemerdekaan Seseorang dan atau Pemerasan.
(mjo/kid)from CNN Indonesia https://ift.tt/34tc2Yu
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Empat Oknum Polisi Ditangkap, Diduga Menculik WNA Inggris"
Post a Comment