Meski demikian, Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh menyebut IKP pada tahun ini cenderung meningkat meski tidak signifikan. Dibandingkan tahun sebelumnya, IKP di Indonesia berada di angka 69 alias agak bebas.
Adapun untuk mencapai level IKP dengan level bebas dibutuhkan skor minimal 90.
"Kriteria 73,71 maknanya cukup bebas. Ada kenaikan dari sebelumnya yaitu 69 agak bebas, sekarang cukup bebas," kata Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh, di Jakarta, Senin (4/11).
Nuh menyatakan survei IKP meliputi pada tiga aspek yakni lingkungan fisik dan politik, lingkungan ekonomi, serta lingkungan hukum. Ada 20 indikator survei, melibatkan 408 informan ahli sebagai responden di 34 provinsi.
Lingkungan fisik dan politik meliputi sejumlah indikator, antara lain kebebasan berserikat, kebebasan dari intervensi, kebebasan dari kekerasan, kebebasan media alternatif, keragaman pandangan, akurat dan berimbang, akses informasi publik, pendidikan insan pers, dan kesetaraan kelompok rentan.
Kemudian indikator di lingkungan ekonomi, yakni kebebasan pendirian perusahaan, independensi dari kelompok kepentingan, keragaman kepemilikan, tata kelola perusahaan, dan lembaga penyiaran publik.
Sementara indikator di lingkungan hukum antara lain, independensi lembaga peradilan, kebijakan kebebasan mempraktikkan jurnalisme, kebebasan dari kriminalisasi, etika pers, mekanisme pemulihan, dan perlindungan disabilitas.
Dari 20 indikator itu, skor 19 indikator mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya. Sementara satu indikator, yakni kebebasan dari kriminalisasi mengalami penurunan dari tahun sebelumnya. Dari 78,84 pada 2018 menjadi 76,57 tahun ini.
Nuh mengatakan terdapat kenaikan signifikan pada indikator perlindungan disabilitas, dari sebelumnya mendapat skor 44,92 pada tahun lalu menjadi 57,96 tahun ini.
Selain itu indikator kesetaraan kelompok rentan juga naik, dari 61,73 menjadi 70,33 pada tahun ini.
Survei IKP 2019 ini menggunakan pendekatan kuantitatif dan kualitatif. Untuk pendekatan kuantitatif, melakukan wawancara tatap muka terhadap responden ahli dengan menggunakan kuesioner. Sementara pendekatan kualitatif dilakukan dengan melakukan focus group discussion (FGD) terhadap informan ahli. (fra/ain)
from CNN Indonesia https://ift.tt/2Nway8I
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Rilis IKP 2019: Kemerdekaan Pers Belum Sentuh Level Bebas"
Post a Comment