Ia malah meminta wartawan tak menanyakan hal tersebut pada dirinya, melainkan ke Menteri Koordinator Politik Hukum Keamanan dan HAM Mahfud MD.
"Ya itu ditanyakan saja ke Pak Menko lah (Menko Polhukam). Biar ditindaklanjuti," kata Yasonna saat ditemui di Kompleks Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Senin (4/11).
Lagi pula kata dia, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 itu juga telah berlaku per 17 Oktober lalu. Soal Perppu pun tentu harus dianalisis ulang dan dilihat sejauh mana penerapan undang-undang baru tersebut.
"Iya itu sekarang sudah berlaku. Kan kita lihat kita analisis dulu. Dalam pelajaran itu, (soal Perppu) tenang saja," katanya.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengklaim Jokowi tengah mempertimbangkan masukan dari semua pihak terkait Perppu KPK. Menurutnya, Perppu KPK merupakan kewenangan presiden."Jadi tinggal kita nunggu presiden bagaimana. Sudah diolah," ujar Mahfid di Hotel JW Marriott, Jakarta, Senin (28/10).
Menko Polhukam Mahfud MD. (CNN Indonesia/ Joko Panji Sasongko)
|
Lebih lanjut, Mahfud mengatakan Perppu KPK merupakan kewenangan Jokowi. Dengan posisi tersebut, ia mengatakan tidak berwenang untuk mengintervensi penerbitan Perppu KPK.
[Gambas:Video CNN]
Sementara itu, pada 1 November lalu, Jokowi menegaskan tak akan menerbitkan Perppu KPK. Dia mengaku merasa tak elok mengeluarkan sebuah peraturan, sementara proses uji materi di MK masih berlangsung. Menurutnya, sikap ini adalah bagian dari sopan santun dalam bertata negara.
"Jangan ada, orang yang masih berproses, uji materi kemudian langsung ditimpa dengan sebuah keputusan yang lain. Saya kira kita harus tahu sopan santun dalam bertata negara," ujar Jokowi saat berbincang dengan wartawan, di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (1/11).
Di lain pihak, Mahasiswa mengancam akan kembali menggelar demonstrasi menuntut diterbitkannya peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) KPK. Ancaman itu, merespons pernyataan Jokowi yang tak akan menerbitkan Perppu KPK sampai uji materi di MK selesai.
(tst/kid)from CNN Indonesia https://ift.tt/2pu7Ton
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Enggan Jawab Perppu KPK, Yasonna Suruh Tanya ke Mahfud MD"
Post a Comment