Search

Sofyan Basir soal Vonis Bebas: Allah Kasih Terbaik untuk Saya

Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Dirut PLN Sofyan Basir mengaku lega dan bersyukur atas vonis bebas yang ia terima dalam kasus suap PLTU Riau-1, Senin (4/11). Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sebelumnya memutuskan Sofyan tidak terbukti memberikan perbantuan dalam kasus korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.

"Semua pihak yang membantu, saya bersyukur Allah kasih yang terbaik buat saya hari ini bebas. Kita bisa mulai kerja, bebas di luar yang terbaik untuk semua masyarakat," kata Sofyan di depan majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/11).

Selain memvonis bebas Sofyan, majelis hakim juga memerintahkan ke Jaksa Penuntut Umum KPK untuk membuka pemblokiran rekening bank milik Sofyan Basir dan anggota keluarga lain juga pihak terkait. Hakim juga menginstruksikan KPK mengembalikan barang-barang sitaan.


"Membebaskan saudara Sofyan Basir dari segala dakwaan. Tiga, memerintahkan saudara Sofyan Basir untuk segera dibebaskan dari tahanan," Ketua Majelis Hakim Hariono.

"Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan kedudukan harkat serta martabatnya," lanjut Hariono lagi.

Pantauan CNNIndonesia.com pembacaan vonis bebas majelis hakim itu diikuti sorak dan tepuk sejumlah hadirin persidangan.

"Karena putusan ini bebas, maka kami menerima segala putusan ini," kata Sofyan menanggapi putusan hakim.

Jaksa Penuntut Umum KPK menyatakan masih akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

"Kami menghormati putusan yang telah disampaikan tadi, tentu untuk sementara waktu kami menyiapkan pikir-pikir. Dan karena dalam putusan tersebut ada perintah pengeluaran tahanan maka kami harapkan petikan putusan segera kami terima," kata salah satu jaksa penuntut umum KPK.

[Gambas:Video CNN]
Seusai palu hakim diketok, Sofyan pun langsung menghampiri dan menyalami jaksa KPK. Ia juga kemudian memeluk satu per satu anggota kuasa hukum diikuti mendekati beberapa peserta sidang yang ia kenal.

Sebelumnya jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Sofyan dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Eks Dirut PLN tersebut didakwa membantu memfasilitasi anggota Komisi VII Fraksi Golkar Eni Maulani Saragih dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham untuk menemui juga menerima suap dari pengusaha Johannes B Kotjo. (ika/ain)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/2pDRuO6
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Sofyan Basir soal Vonis Bebas: Allah Kasih Terbaik untuk Saya"

Post a Comment

Powered by Blogger.