Search

Kejagung Minta Kajari Depok Tanggung Jawab Kasus First Travel

Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung RI mengatakan akan melakukan pemeriksaan terkait pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri Depok soal keputusan uang hasil lelang aset pemilik agen First Travel diserahkan kepada negara.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan pihaknya akan mempelajari pernyataan Kajari Depok Yudi Triyadi dan meminta yang bersangkutan meluruskan apabila ditemukan kekeliruan.


"Baik ini akan dipelajari dan kalau memang itu salah saya akan minta dia meluruskan dan mempertanggungjawabkan," kata Burhanuddin kepada wartawan saat ditemui di Kejaksaan Agung RI, Senin (18/11).

Hal tersebut diucapkan ketika merespons pertanyaan awak media mengenai permasalahan aset sitaan barang bukti dalam kasus First Travel. Semula, ia bersikukuh bahwa Kejaksaan meminta agar aset tersebut tidak dilelangkan.

"Bukan melelang kok," kata Burhanuddin.

Burhanuddin menganggap putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap perkara penipuan dan pencucian uang di perusahaan agen umrah First Travel tidak sesuai dengan tuntutan jaksa.


Meski putusan kasasi MA telah menetapkan bahwa aset sitaan barang bukti First Travel untuk dilelang, menurut Burhanuddin, seharusnya aset harta tersebut dikembalikan kepada korban. Ia menganggap putusan tersebut bermasalah.

"Padahal kami tuntutannya (aset barang bukti) dikembalikan kepada korban, putusan itu kan jadi masalah," kata Burhanuddin di Bandung, Minggu (17/11).

Korban penipuan First Travel menyampaikan keberatan atas pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri Depok soal keputusan bahwa uang hasil lelang aset pemilik agen travel tersebut diserahkan ke negara. Mereka menyesalkan karena keputusan tersebut dinilai tidak mengganti kerugian korban.

Dalam perkara First travel, jaksa menerapkan Pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan, Pasal 372 juncto Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana tentang penipuan secara bersama-sama serta Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.


Kajari Depok menyatakan pihaknya tidak akan melelang aset First Travel yang masih dalam gugatan secara perdata.

"Terkait barang buktinya sebenarnya kemarin itu sedikit terpotong apa yang saya jelaskan. Ada bahasa saya menyampaikan pada saat itu terhadap barang bukti yang masih dalam proses gugatan kita akan mem-pending (tunda) eksekusi tersebut," kata Yudi di Kejaksaan Agung, Jakarta.

Yudi mengatakan jaksa belum melelang aset First Travel walaupun putusan sudah inkrah. Menurutnya, jaksa akan melakukan upaya hukum lainnya, salah satunya opsi Peninjauan Kembali (PK). Ia pun menegaskan saat ini pihaknya belum membentuk tim yang akan melelang aset Andika.

"Belum (belum dibentuk tim lelang) belum masih menunggu," katanya.

[Gambas:Video CNN] (mjo/pmg)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/2Xsvrq7
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kejagung Minta Kajari Depok Tanggung Jawab Kasus First Travel"

Post a Comment

Powered by Blogger.