
"Kemarin (15/11) kami sudah ajukan kasasi atas putusan tingkat pertama Pak Sofyan Basir," ujar Jaksa KPK Lie Putra saat dikonfirmasi, Sabtu (16/11).
Terpisah, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengatakan pimpinan KPK telah memutuskan untuk langsung mengajukan kasasi setelah Sofyan diputuskan bebas dalam kasusnya.
"Begitu divonis hakim pagi hari, siangnya kami panggil jaksa penuntutnya guna bertemu bersama empat pimpinan di mana kami putuskan untuk kasasi," kata Saut.
Saut mengatakan akan memberikan keterangan lebih lanjut pada Senin (18/11) mendatang untuk mengonfirmasi proses kasasi atas putusan Sofyan divonis bebas dalam kasus tipikor proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-I.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan sesuai dengan aturan hukum pidana KPK mempunyai waktu 14 hari untuk mengajukan kasasi sesudah putusan.
Poin-poin krusial yang menjadi sorotan KPK meliputi pengetahuan Sofyan terkait penerimaan uang dari Eni Maulani Saragih hingga perbuatan mantan Dirut PLN tersebut yang dinilai membantu percepatan penandatanganan proyek PLTU Riau-I.
"Tadi saya cek ke Jaksa Penuntut Umum, kami belum menerima salinan putusan secara lengkap dan sebenarnya untuk pernyataan kasasi itu kan ada batas waktu 14 hari. Jadi, paling lambat sebelum 18 November tentu kami akan menyampaikan sikap kasasi itu secara resmi sekaligus juga proses lebih lanjut adalah menyerahkan memori kasasinya," kata Febri kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Selasa (12/11).
Berdasarkan Pasal 245 ayat 1 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, permohonan kasasi disampaikan oleh pemohon kepada panitera pengadilan yang telah memutus perkara dalam waktu 14 hari. Apabila melewati tenggat waktu, maka yang bersangkutan dianggap menerima putusan.
Sementara Pasal 248 ayat 1 KUHAP menyatakan jangka waktu mengajukan memori kasasi adalah 14 hari setelah menyatakan kasasi. Jika melebihi batas waktu tersebut, maka hak untuk mengajukan kasasi gugur.
[Gambas:Video CNN] (jnp/pmg)
from CNN Indonesia https://ift.tt/2OgeCug
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPK Resmi Ajukan Kasasi Usai Vonis Bebas Sofyan Basir"
Post a Comment