"Negara tidak boleh mengambil keuntungan dari kasus ini, justru hak-hak korban yang harus dipikirkan," ujar Edwin dalam siaran pers yang diterima CNNIndonesia.com, Sabtu (16/11).
Edwin mengatakan selain mengalami kerugian materi yang tak sedikit, korban juga mengalami penderitaan psikis akibat rundungan sosial dari lingkungan sekitar karena gagal umroh. Bahkan yang menyedihkan, kata Edwin, apabila ada korban yang jatuh sakit karena memikirkan gagal berangkat ke tanah suci.
Selain itu, LPSK juga menawarkan beberapa solusi yang diharapkan dapat menjadi pertimbangan pemerintah. Pertama, pihaknya mengusulkan agar para korban First Travel melakukan pendekatan ke pemerintah melalui Kejaksaan Agung dan Menteri Keuangan untuk meminta seluruh aset yang disita pemerintah dikembalikan kepada seluruh korban.
Kedua, korban bisa mengajukan ganti kerugian kepada pelaku melalui pengajuan restitusi ke pengadilan. Terkait hal ini LPSK mengatakan bersedia memfasilitasi bila mana korban mengajukan permohonan.
![]() |
Menurutnya, opsi terakhir itu menjadi salah satu jalan tengah terbaik yang dapat ditempuh, menimbang dua opsi awal berpotensi menimbulkan masalah baru.
"Masjid atau musala yang dibangun dengan menggunakan aset itu sepenuhnya atas nama korban, amal jariahnya pun tidak terputus dan akan terus mengalir pahalanya bagi korban. Selain itu masjid atau musala yang dibangun bisa menjadi monumen pengingat agar masyarakat tidak lagi ada yang menjadi korban serupa di masa yang akan datang," kata Edwin.
Sebelumnya, korban penipuan First Travel menyampaikan keberatan atas pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri Depok soal keputusan bahwa uang hasil lelang aset pemilik agen travel tersebut diserahkan ke negara. Mereka menyesalkan karena keputusan tersebut dinilai tidak mengganti kerugian korban.
"Keputusan pengadilan melelang harta kekayaan pemilik First Travel untuk diserahkan ke negara, sangat menyakitkan kami. Kami yang dirugikan, mengapa negara yang diuntungkan? Kami tidak dapat menerimanya. Semestinya, hasil lelang diperuntukkan bagi jamaah," kata TM Luthfi Yazid, selaku pengacara korban First Travel, dalam pernyataan terpisah.
"Kami menolak keputusan ini. Negara seharusnya malu dan menolak menerima dana dari keringat jamaah. Tidakkah negara berfungsi melindungi rakyat, bukan justru mengambil keuntungan dari penderitaan rakyat?" tambahnya.
[Gambas:Video CNN] (agn/pmg)
from CNN Indonesia https://ift.tt/2qV59R8
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "LPSK: Negara Tak Boleh Ambil Untung dari Lelang First Travel"
Post a Comment