Search

Mahfud Tak Persoalkan Agus Rahardjo Cs Uji Materi UU KPK

Jakarta, CNN Indonesia -- Menko Polhukam Mahfud MD tak mempersoalkan uji materi UU KPK di Mahkamah Konstitusi yang diajukan oleh sejumlah pimpinan KPK. Menurutnya, langkah itu akan memberi titik terang atas polemik UU KPK.

"Bagus, biar diuji di sana," ujar Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (21/11).

Mahfud menuturkan uji materi di MK akan mempertemukan perbedaan pendapat antara kelompok masyarakat yang mendukung dan menolak UU KPK.


Dia mengatakan perbedaan atau kesamaan pandangan dengan pemerintah terhadap UU KPK juga akan bertemu di sidang tersebut.
Lebih lanjut, Mahfud menuturkan pimpinan KPK memiliki hak untuk mengajukan uji materi UU KPK. Dia berkata tidak ada halangan hukum atau konstitusi bagi pimpinan KPK menjadi penggugat.

"Menurut saya bagus, tidak ada halangan hukum dan halangan konstitusi," ujarnya.

Mahfud menyerahkan putusan uji materi UU KPK nantinya kepada hakim MK.

Mahfud Tak Persoalkan Agus Rahardjo Cs Uji Materi UU KPKKomisioner KPK Agus Rahardjo, Laode M. Syarif, dan Saut Situmorang menyerahkan uji materi UU KPK di Mahkamah Konstitusi, Jakarta. (CNNIndonesia/Adhi Wicaksono)
Dia kembali menyampaikan Presiden Joko Widodo masih menunggu hasil uji materi UU KPK sebelum memutuskan menerbitkan atau tidak Perppu KPK.

Sebelumnya, tiga Komisioner KPK Agus Rahardjo, Laode M. Syarif dan Saut Situmorang mengajukan uji materi atau judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK ke MK.


"Hari ini, atas nama warga negara Indonesia, kita akan mengajukan judicial review ke MK. Jadi, ada beberapa orang. Kemudian kita didampingi oleh lawyer-lawyer
kita kemudian kita nanti mengundang ahli," ujar Agus di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/11).

Laode mengatakan banyak pelanggaran formil dalam pembahasan revisi UU KPK, misalnya pembahasan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang tidak masuk program legislasi nasional DPR tahun 2019.

Kemudian, soal waktu pembahasan yang cepat dan tertutup dengan tidak melibatkan publik dan KPK serta naskah akademik yang tidak pernah diperlihatkan kepada KPK.

Beberapa pasal bermasalah di dalam UU KPK hasil revisi juga menjadi dasar pengajuan uji materi.

Komisi III Singgung Etika

Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mempertanyakan etika beberapa komisioner KPK yang mengajukan gugatan uji materi UU KPK.

"Ada pertanyaan ketika pimpinan dari lembaga negara state auxiliary bodies itu mengajukan perkara uji materi ke MK, itu kan bisa menimbulkan pertanyaan dari sisi etika kelembagaan," kata Arsul kepada wartawan di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (21/11).

Mahfud Tak Persoalkan Agus Rahardjo Cs Uji Materi UU KPKAnggota Komisi III DPR Arsul Sani. (CNN Indonesia/Tiara Sutari)
Arsul menilai sejatinya tidak ada regulasi yang melarang para pimpinan lembaga negara mengajukan uji materi ke MK. Akan tetapi, ia mengingatkan ada potensi ketidaktertiban dalam pemerintahan.
Ia mencontohkan apabila pemerintah melalui presiden dan DPR bertugas membentuk undang-undang. Akan tetapi, setelah itu justru UU itu malah diuji materi ke MK oleh pimpinan lembaga negara sendiri. "Ya kan lucu jadinya," ujar dia.

Melihat hal itu, Arsul mengaku pihaknya sudah siap memberikan penjelasan apabila MK memerlukan nantinya. Tak hanya itu, ia siap bila pihaknya membuka dokumen untuk mematahkan argumentasi dari para pimpinan KPK tersebut.

"Itu [pembahasan revisi KPK] proses sejak tahun 2015, lalu 2016 masuk prolegnas prioritas. Lalu kami juga mendengar dari KPK juga, bahkan yang pernah saya sampaikan, Komisi III pernah bertanya, dan itu ada jawabannya dan semuanya ada," kata dia

[Gambas:Video CNN] (jps/pmg)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/2qnROkA
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Mahfud Tak Persoalkan Agus Rahardjo Cs Uji Materi UU KPK"

Post a Comment

Powered by Blogger.