
Sidang perdana gugatan ini bergulir sejak Senin (21/10) lalu. Namun saat itu KPK sempat absen sehingga hakim praperadilan sempat menunda sidang hingga dua pekan.
Imam Nahrawi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (18/10) dengan nomor perkara 130/Pid.Pra/2019/PN JKT.SEL.
Dalam petitum selanjutnya, KPK juga diperintahkan untuk menghentikan seluruh penyidikan terhadap Imam.
"Menyatakan tidak sah segala penerbitan Sprindik dan penetapan tersangka lainnya yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan tersangka dan Penahanan terhadap diri Pemohon hingga terbuktinya keterkaitan perbuatan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Miftahul Ulum dengan Pemohon sampai memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap," demikian bunyi petitum.
KPK juga diperintahkan mengeluarkan Imam dari Rutan Pomdam Jaya Guntur. Selain itu KPK juga diminta membayar biaya perkara.
"Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo," tulis petitum terakhir.
Dalam kasus dugaan korupsi tersebut, Imam ditetapkan KPK sebagai tersangka lantaran diduga menerima uang sebesar Rp26,5 miliar sebagai bentuk commitment fee, salah satunya terkait pengurusan proposal yang diajukan KONI kepada Kemenpora.
Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
from CNN Indonesia https://ift.tt/2CBMbBM
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "PN Jaksel Akan Bacakan Putusan Praperadilan Imam Nahrawi"
Post a Comment