Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebut, setidaknya terdapat lima aturan yang harus dipatuhi oleh pengedara skuter listrik. Salah satunya adalah mengenai penggunaan otopet secara personal.
"Otoped atau skuter listrik merupakan alat mobilitas personal," kata Yusri saat dikonfirmasi, Sabtu (23/11).
Dalam hal ini, kata Yusri, pihaknya juga menetapkan batas usia minimal bagi pengendara, yakni minimal 17 tahun. Selain itu, pengemudi harus dilengkapi dengan alat pelindung seperti helm, deker, dan pada malam hari mengenakan rompi yang memiliki reflektor.
Selain itu, pihaknya mulai memberlakukan kawasan khusus bagi pengendara untuk melajukan skuter listrik miliknya.
Bagi pelanggar, petugas akan menerapkan Pasal 282 jo 104 ayat 3 untuk menilang pelanggar. Aturan tersebut mengancam sanksi pidana selama satu bulan dan denda hingga Rp250 ribu.
"Setiap pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Polri untuk berhenti dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas akan dikenakan sanksi pidana penjara selama lamanya satu bulan dan denda semaksimalnya Rp250.000," tulis aturan tersebut.
Penggunaan skuter listrik di wilayah DKI Jakarta menjadi sorotan lantaran terjadi kecelakaan hingga mengakibatkan korban jiwa. Kecelakaan terjadi pada Minggu, 10 November lalu.
Pengemudi Toyota Camry yang menabrak dua remaja hingga tewas, yakni DH, kini ditahan Polda Metro Jaya. DH juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. (mjo/ain)
from CNN Indonesia https://ift.tt/2qDwibu
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Polisi Akan Tindak Pelanggar Skuter Listrik Mulai Senin Depan"
Post a Comment