Penundaan itu membuat sejumlah korban First Travel yang hadir di persidangan kecewa. Bahkan, seorang perempuan yang menjadi korban First Travel pingsan.
"Sidang putusan kami tunda karena belum selesai melakukan musyawarah," kata Ketua Majelis Hakim Raymond Wahyudi di Pengadilan Negeri Kota Depok, seperti dikutip Antara, Senin (25/11)
Zuherial seorang korban First Travel mengaku kecewa dengan penundaan pembacaan putusan tersebut.
Zuherial mengatakan, dia bersama rekan-rekannya mengajukan gugatan perdata First Travel kepada Andika Surahman dan juga Kejaksaan Agung dalam hal ini Kejaksaan Negeri Depok.
Sejumlah jemaah yang menjadi korban sebelumnya mengajukan gugatan perdata terhadap bos First Travel, Andika Surachman. Mereka menuntut ganti rugi karena gagal memberangkatkan umrah. Selain menggugat pemilik First Travel, korban juga Kepala Kejaksaan Agung cq Kepala Kejaksaan Negeri Depok.
Gugatan perdata itu dilayangkan oleh lima korban, yakni Anny Suhartaty, Ira Faizah, Devi Kusrini, Zuherial, dan Ario Tedjo dengan kuasa hukum Riesqi Rahmadiansyah. Nomor perkara kasus tersebut teregister dalam 52/Pdt.G/2019/PN.DPK.
Petitum pengadilan menuliskan, korban menuntut pengadilan menyatakan telah melawan hukum dan membayar ganti rugi dengan total Rp49 miliar, kerugian immateril Rp1 dan uang paksa (dwangsom) Rp1 juta per hari. Adapun, kerugian immateril yang dimaksud adalah karena korban telah lama menunggu untuk diberangkatkan umroh.
Zuherial berharap putusan sidang yang akan dilakukan pada 2 Desember 2019 dapat dikabulkan.
"Kalau gugatan dikabulkan maka saya akan melaporkan hal tersebut kepada Presiden Jokowi," ujarnya.
from CNN Indonesia https://ift.tt/2QOSwCe
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Sidang Ditunda, Seorang Korban First Travel Pingsan"
Post a Comment