Search

Sidang Lanjutan SMA Gonzaga, PN Jaksel Tunjuk Hakim Mediator

Jakarta, CNN Indonesia -- Sidang gugatan Yustina Supatmi, orang tua murid yang menggugat SMA Kolese Gonzaga, Jakarta karena kecewa anaknya tidak naik kelas akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Senin (4/11). Agenda sidang adalah pemanggilan kedua pihak sekaligus menunjuk hakim mediator.

Sidang dengan dengan nomor perkara 833/Pdt.G/2019/PNJKT.SEL itu dimulai pada pukul 09.30 WIB.

"Pagi ini sidang ketiga sebagai lanjutan sidang sebelumnya," ucap kuasa hukum Sekolah Kolese Gonzaga, Edi Danggur mengutip Antara, Senin (11/11).


Edi mengatakan sidang nanti akan memeriksa terlebih dahulu kelengkapan surat kuasa dari salah satu pihak tergugat, yakni Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang belum lengkap.

"Dan penunjukan Hakim Mediator oleh Majelis Hakim yang harus mendapat persetujuan dari Penggugat dan Para Tergugat," ucapnya.

Edi menjelaskan bahwa hakim mediator dipilih oleh pihak penggugat dan tergugat. Apabila ada perbedaan pilihan, penunjukan diserahkan kepada Majelis Hakim selaku pimpinan sidang.

Edi juga berharap hakim mediator bisa langsung menjalankan tugasnya sejak dipilih oleh Majelis Hakim.

"Hakim mediator yang ditunjuk jika tidak begitu sibuk dengan perkara-perkara lain yang dia tangani, maka hari ini Hakim mediator bisa langsung memediasi penggugat dan para tergugat," imbuhnya.

Kasus bermula ketika Yustina Supatmi, orang tua dari BB, mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 1 Oktober lalu. Dia mengajukan gugatan karena kecewa BB tidak naik kelas.

Yustina Kepala Sekolah SMA Kolese Gonzaga Paulus Andri Astanto, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum Himawan Santanu, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan Gerardus Hadian Panamokta, dan guru Sosiologi Kelas XI Agus Dewa Irianto.

Selain itu Yustina turut menggugat Kepala Dinas Pendidikan Menengah dan Tinggi Provinsi DKI Jakarta.

[Gambas:Video CNN]
Dalam gugatannya, Yustina meminta majelis hakim menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi secara tanggung renteng kepadanya. Ganti rugi itu meliputi materiil Rp51.683.000 dan imateriil Rp500 juta.

Sidang sempat ditunda sebanyak dua kali karena ada berkas yang belum lengkap dari salah satu pihak tergugat, yaitu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan DKI Jakarta.

Yustina mengaku sudah berupaya untuk meminta ada suatu mediasi agar jelas mengapa anaknya tidak naik kelas. Namun, menurutnya, permintaan itu tidak digubris oleh pihak sekolah. Hingga kemudian, dia memindahkan BB ke sekolah lain.

"Mediasi itu kan ada mediatornya, pihak sekolah dan orang tua. Itu belum pernah terjadi. Itulah yang kami minta," tambah Yustina di PN Jakarta Selatan (4/11).

Kuasa hukum SMA Kolese Gonzaga, Edi Danggur mengatakan pihaknya tidak akan memenuhi permintaan Yustina yang ingin BB naik kelas. Menurutnya, keputusan itu sudah tidak bisa diganggu gugat. Terlebih, BB juga sudah pindah sekolah.

"Dalam surat pindah itu sudah tegas dikatakan, siswa yang sudah pindah sekolah tidak boleh kembali lagi ke sini," ucap Edi.

(bmw)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/33wN8aa
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Sidang Lanjutan SMA Gonzaga, PN Jaksel Tunjuk Hakim Mediator"

Post a Comment

Powered by Blogger.