Mengenakan batik cokelat, ia menyapa dan melambaikan tangan ke sekelompok orang yang hadir di sidang.
"Assalamualaikum..." kata dia sambil tersenyum.
KPK telah menetapkan Sofyan Basir sebagai tersangka kasus suap pengadaan proyek PLTU Riau-1. Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK mengembangkan perkara kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerja sama PLTU Riau-1.
Soesilo Aribowo mengungkapkan tak ada persiapan khusus dari kliennya untuk menghadapi sidang vonis. Mereka bakal terlebih dulu mendengar putusan majelis hakim sebelum menentukan langkah hukum lanjutan.
Kendati begitu ia berharap hakim memutus bebas perkara kliennya atau setidak-tidaknya memberikan hukuman yang lebih ringan dibanding tuntutan.
"Karena kami melihat fakta-fakta persidangan yang seperti itu dan pasal ini adalah pasal pembantuan yang dituduhkan, harapan saya tentu yang terbaik, yaitu bebas lah," kata Soesilo.
"Atau paling tidak seringan-ringannya. Ya kami lihat nanti," kata dia lagi.
Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Sofyan dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Eks Dirut PLN tersebut didakwa membantu memfasilitasi anggota Komisi VII Fraksi Golkar Eni Maulani Saragih dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham untuk menemui juga menerima suap dari pengusaha Johannes B Kotjo.
Pengacara sedianya hendak menghadirkan Idrus Marham sebagai salah satu saksi yang dianggap bisa meringankan kliennya. Namun karena politikus Golkar itu juga tengah menghadapi proses hukum maka Idrus tak bisa dihadirkan.
"Keterangan Pak Idrus sebenarnya kami tunggu, tapi kan menurut penuntut umum KPK, ini kan Pak Idrus lagi proses kasasi maka KPK izin dulu apakah Pak Idrus bisa dihadirkan di persidangan," jelas Soesilo.
"Tapi karena Pak Sofyan juga terikat waktu, menurut pertimbangan penuntut umum dan majelis bilang maka diteruskan saja dulu. Padahal keterangannya sangat kami perlukan," sambung dia lagi.
[Gambas:Video CNN]
Sofyan diduga bersama-sama atau membantu Eni Saragih dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari pemilik saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo.
Sofyan diduga berperan dalam membantu Blackgold melalui anak usahanya PT Samantaka Batu bara untuk mendapatkan proyek PLTU Riau-I. Samantaka akan memasok kebutuhan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap mulut tambang itu. (ika/gil)
from CNN Indonesia https://ift.tt/2WGa1pd
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Sofyan Basir Awali Sidang Vonis dengan Senyuman"
Post a Comment