Search

Umur Pengguna dan Kecepatan Skuter Bakal Dibatasi

Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang membahas peraturan gubernur mengenai penggunaan skuter di ibu kota. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan ada sejumlah poin yang akan ditambahkan dalam peraturan tersebut.

Salah satunya terkait pembatasan umur minimum pengguna skuter dan kecepatan maksimum dalam menggunakan skuter.


"Berikutnya untuk kecepatan yang kami desain yang kami sepakati untuk sementara 15 kilometer maksimum dan usia pengguna untuk menjaga keamanan itu minimal 17 tahun," kata Syafrin di kawasan Sudirman, Jakarta, Jumat (22/11).

Syafrin menjelaskan pembatasan umur dilakukan mengacu pada Undang-undang nomor 22 tahun 2019 tentang Lalu Lintas. Dalam peraturan itu disebutkan usia 17 tahun dianggap sudah mampu mendapatkan lisensi untuk mengemudi.

"Acuan kita dalam UU 22 tahun 2019 bahwa dalam usia 17 tahun seseorang dianggap sudah dewasa dan bisa mendapat SIM C," ujar Syafrin.

Dalam peraturan itu juga, Syafrin menegaskan para pengguna skuter harus memakai alat pelindung diri seperti helm. Pada malam hari mereka juga menggunakan baju yang bisa diidentifikasi di kegelapan.

"Dalam aspek keselamatan itu ada yang disebut wajib menggunakan helm termasuk di dalamnya ada pakaian yang malam hari digunakan itu memberikan pantulan cahaya atau reflektor, termasuk di alatnya sendiri," ujar dia.


Peraturan ini, kata Syafrin, sudah disampaikan kepada perusahaan penyedia jasa skuter. Kemudian, peraturan ini juga harus diikuti oleh mereka yang memiliki skuter pribadi.

Secara umum, dalam peraturan ini menempatkan skuter sebagai kendaraan untuk satu orang. Pemerintah melarang penggunaan skuter lebih dari satu orang.

"Kita kategorikan otoped atau skuter ini dalam kategori alat angkut perorangan, dalam negara disebut personal mobility device sehingga kita akan klasifikasi beberapa jenis personal mobility device ini dalam peraturan gubernur," ujarnya.

Peraturan ini ditegaskan Syafrin masih dalam pembahasan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta. DKI mengundang banyak pihak untuk merumuskan peraturan ini.

"Ada dari masyarakat, NGO dan komunitas skuter kita panggil untuk mintai pendapat," tutup dia.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf bakal melakukan pengawasan di lapangan bersama stakeholder lainnya. Ada dua jenis tindakan yang diberikan oleh polisi kepada pelanggar.

"Pertama adalah represif nonyudisial. Maksudnya, kita tegur mereka, kita suruh balik atau kembali masuk. Kedua, tindakan represif yudisial, jadi kita tindak dengan tindakan kita. Tindakan tegas kita, ditilang," kata Yusuf.


[Gambas:Video CNN] (ctr/pmg)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/2D6L1ys
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Umur Pengguna dan Kecepatan Skuter Bakal Dibatasi"

Post a Comment

Powered by Blogger.