Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian berencana mengevaluasi pilkada langsung yang telah digelar sejak tahun 2005 karena banyak menimbulkan kerugian alih-alih keuntungan.
Ia menyebut biaya politik yang terlalu tinggi dari pilkada langsung membuat banyak kepala daerah berpotensi melakukan korupsi dan diciduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tito menilai mereka ingin balik modal secara ilegal karena penghasilan sebagai kepala daerah tak sebanding dengan gaji yang diterima.Rencana Tito ini disambut baik oleh sejumlah partai di parlemen. PPP, misalnya, menilai gelaran pilkada langsung lebih banyak mudarat ketimbang manfaat.
Berkaca dari rencana evaluasi tersebut, Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadhli Ramadhanil menilai evaluasi harusnya dilakukan terhadap aturan pilkada langsung, bukan pada sistem pemilihannya.
![]() |
Dari kajian riset Perludem, katanya, penyebab biaya politik tinggi adalah banyaknya uang yang dikeluarkan kandidat. Umumnya, itu karena mahar pencalonan dan biaya kampanye. Terlebih, UU Pilkada tak memiliki batasan belanja kampanye.
"Di UU Pilkada sekarang enggak ada [pembatasan belanja kampanye], akhirnya calon mengeluarkan uang sebanyak-banyaknya sehingga biaya politik membengkak," katanya.
Senada, analis politik dari Exposit Strategic Arif Susanto menyebut penyebab politik biaya tinggi pilkada yang paling pokok adalah uang mahar bagi kandidat dan praktik politik uang."Jadi solusinya bukan dengan pilkada tidak langsung oleh DPRD, tapi dengan memperbaiki rekrutmen politik dan komunikasi politik. Pembenahan aturan semacam ini berpeluang memperbaiki kualitas pilkada dan menekan biaya," tuturnya.
Pada 2015, Bawaslu merilis temuan praktik mahar politik atau uang perahu dalam tahap pencalonan kepala daerah di pilkada serentak 2015. Uang itu digunakan untuk mendapatkan rekomendasi partai dalam pencalonan.
![]() |
Perppu
Arif menambahkan bahwa Presiden keenam RI Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) juga pernah menerbitkan peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) No. 1 Tahun 2014 untuk menganulir mekanisme pilkada tidak langsung.
"[Rencana mengubah sistem pilkada] itu sesat pikir karena mestinya sudah tutup buku," cetus Arif.
Pada 2014, SBY menerbitkan Perppu untuk membatalkan UU No. 22 Tahun 2014 tentang Pilkada yang mengatur pemilihan oleh DPRD seperti di era Orde Baru.
Dikutip dari buku 'Pilkada Tidak Langsung dan Demokrasi Palsu' karangan Hendra Budiman, pelaksanaan pilkada oleh DPRD sejatinya hanya menjadi sarana untuk memuluskan jalan bagi oligarki dan kaum kleptokrasi. Istilah ini mengacu pada pemerintahan yang mengambil keuntungan untuk memperkaya kelompok tertentu."Sesunggunya instrumen institusi politik seperti parlemen atau lembaga eksekutif bukan tujuan tapi sekadar alat. Tujuan akhirnya adalah penguasaan aset ekonomi dan memburu rente," seperti dikutip dari buku tersebut.
Sementara dengan pilkada langsung, masyarakat dapat terlibat dan menentukan kepala daerahnya sendiri. Masyarakat pun dapat mengetahui secara terbuka program-program apa yang bakal dijalankan kandidat tersebut.
[Gambas:Video CNN]
"Kepala daerah juga lebih dikenal masyarakat sehingga aspirasinya bisa langsung disampaikan saat kampanye," ujar Hendra.
Kekurangannya, politik uang dan potensi masyarakat yang terbelah akibat beda dukungan kandidat.
Sebelumnya, Komisioner KPU Pramono Ubaid Thantawi menyebut pihaknya sudah mengusulkan dana pilkada serentak 2020 di 252 daerah, dari total 270 daerah yang menggelar pesta demokrasi, sebesar Rp10,9 triliun.
Jumlah usulan anggaran ini naik dari besaran usulan anggaran pada Pilkada Serentak 2015 yang mencapai Rp7,09 triliun untuk sembilan provinsi dan 260 kabupaten/kota.
from CNN Indonesia https://ift.tt/2JZTKGs
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Untung-Rugi Pilkada Langsung dan Tudingan Sesat Pikir Tito"
Post a Comment