
RUU itu disebut hanya merujuk pada pseudosains alias ilmu semu jika tak berdasarkan landasan ilmiah mengenai kategori penyimpangan seksual.
Pseudosains adalah pengetahuan yang seolah didapat berdasarkan metode ilmiah yang telah disepakati ilmuwan, padahal kenyataannya tidak. Salah satu pengetahuan yang kerap dianggap pseudosains adalah astrologi."Saya mempertanyakan pseudosains di balik itu semua, karena kalau ada keinginan penyimpangan seksual atau BDSM direhabilitasi, kita mau tanya di mana buktinya," kata Riska saat berbincang dengan CNNIndonesia.com, Rabu (19/2).
Pasal 85 dalam draf RUU Ketahanan Keluarga memang mengatur soal aktivitas seksual. Sejumlah aktivitas masuk kategori penyimpangan seksual dalam pasal tersebut, antara lain sadisme, masochisme, homoseksual, dan incest.
Riska tak hanya menuntut proses pembuktian penyimpangan seksual dalam hal sadisme dan masochisme. Dia pun meminta pengusul RUU Ketahanan Keluarga menyajikan referensi ilmiah yang digunakan dalam membuktikan penyimpangan seksual seseorang.Ia khawatir makna penyimpangan seksual yang membawa embel-embel keluarga akan mempengaruhi pertumbuhan remaja di Indonesia.
"Menggunakan literasi apa, dan referensi apa?" tuturnya.
Selain itu Risma menyebut RUU Ketahanan Keluarga terkesan berupaya melemahkan kewenangan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).
Dia memandang RUU Ketahanan Keluarga yang diusulkan oleh lima anggota DPR RI itu seperti berupaya mendorong pembentukan badan baru yang memberikan rehabilitasi sosial dan pelayanan kesehatan.
"BKKBN sebelumnya sudah punya direktorat ketahanan keluarga. Jadi RUU ini, apakah minta suatu badan baru yang memberikan rehabilitasi sosial, pelayanan kesehatan, dan sebagainya sebagai salah satu kerja-kerja badan ini?" ucap Riska.
Kritik lain, Riska khawatir RUU Ketahanan Keluarga berpotensi membebani anggaran negara. Sebab, isi dalam regulasi tersebut hanya bersifat mengulang isi dari regulasi yang sudah ada di Indonesia seperti UU No. 52/2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, UU No. 36/2009 tentang Kesehatan, UU No. 18/2014 tentang Kesehatan Jiwa, serta PP No. 54/2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak."Saya khawatir, kalau negara anggap RUU ini serius, akan menimbulkan beban anggaran negara yang tinggi untuk buat UU yang sebenarnya sudah ada," ujar Riska. (mts/wis)
from CNN Indonesia https://ift.tt/2V2aByJ
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "BDSM dalam RUU Ketahanan Keluarga Diduga Berdasar Ilmu Semu"
Post a Comment