
Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR RI Didik Mukrianto mengatakan alasan salah ketik sebagaimana disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD itu sulit diterima karena substansi tiga ayat pada Pasal 170 dalam draf Omnibus Law RUU Ciptaker utuh, sempurna, serta saling menguatkan.
"Saya khawatir ini bukan sekedar kesalahan atau typo error, saya khawatir ada upaya kesengajaan atau paling tidak coba-coba. Selain substansinya utuh dan sempurna, juga saling menguatkan di antara ayat yang ada," kata Didik lewat pesan singkat kepada wartawan, Selasa (18/2).
Dia menyatakan rumusan Pasal 170 dalam draf Omnibus Law RUU Ciptaker adalah sesat logika dan inkonstitusional. Didik menilaI niat pemerintah memberikan kewenangan kepada Presiden Joko Widodo untuk mengubah ketentuan undang-undang lewat PP sebagai langkah inkonstitusional dan menafikkan hak konstitusional DPR sebagai pemegang kewenangan dalam membuat UU. Ketua DPP Partai Demokrat ini juga mengingatkan bahwa langkah-langkah gegabah dalam merumuskan perundang-undangan sangat berbahaya. Menurutnya, diperlukan pemikiran, konsep, dan pembahasan yang cermat serta sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
"Menurut Presiden, Omnibus Law termasuk RUU Ciptaker akan menjadi jalan cepat dan solusi bagi bangsa ini, namun perlu diantisipasi dampak sebaliknya termasuk langkah-langkah inkonstitusional dalam Pasal 170 RUU Ciptaker ini," ujarnya.
Lebih lanjut, Didik mengingatkan Jokowi agar berhati-hati dan mengawasi kinerja jajaranya secara serius. Menurutnya, diperlukan langkah-langkah cepat dan tepat untuk memberikan penjelasan yang utuh terkait rumusan dalam Pasal 170 RUU Ciptaker agar masyarakat mengetahui kebenaran substansinya.
"Kalau perumusan Pasal 170 RUU Ciptaker tersebut bukan kesengajaan dan bagian dari kesalahan, maka pemerintah harus segera melakukan koreksi, evaluasi, dan konsolidasi termasuk menjelaskan kepada publik agar tidak muncul spekulasi berlebihan," ucap Didik.
"Sebaliknya, kalau itu sebuah kesengajaan dan dianggap suatu langkah yang benar, pemerintah harus mempertanggungjawabkan langkah-langkah inkonstitusionalnya karena sudah menabrak UUD 1945, khususnya Pasal 20 juncto Pasal 1," imbuhnya.
Omnibus Law RUU Ciptaker menjadi sorotan setelah pada Pasal 170 menyatakan bahwa ketentuan dalam undang-undang bisa diubah menggunakan Peraturan Pemerintah. Beleid Pasal 170 berbunyi:(1) Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) berdasarkan Undang-undang ini pemerintah pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-undang yang tidak diubah dalam Undang-undang ini.
(2) Perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(3) Dalam rangka penetapan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemerintah pusat dapat berkonsultasi dengan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Menyikapi, Mahfud menduga ada kesalahan ketik dalam draf Omnibys Law RUU Ciptaker yang menyatakan bahwa ketentuan dalam UU bisa diubah menggunakan PP. Menurutnya, PP tak bisa mengubah ketentuan dalam UU.
"Mungkin itu keliru ketik. Kalau isi Undang-undang diganti dengan PP (peraturan pemerintah) diganti dengan Perpres itu tidak bisa," kata Mahfud usai menghadiri acara Bincang Seru Mahfud di Kampus Universitas Indonesia (UI) Depok, Jawa Barat, Senin (17/2).Mahfud menjelaskan bahwa UU hanya bisa diubah melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Perubahan UU dengan menggunakan Perppu, imbuh Mahfud, harus berdasarkan kebutuhan tertentu atau memenuhi syarat tertentu.
[Gambas:Video CNN]
Petinggi Demokrat Heran
Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Syarief Hasan turut buka suara soal polemik Pasal 170 RUU Ciptaker ini. Dia menyindir kesalahan pengetikan yang sebagaimana diungkap Mahfud MD.
Syarief mengaku heran kesalahan mendasar tersebut bisa terjadi. Padahal RUU itu menjadi prioritas dalan periode kedua pemerintahan Presiden Joko Widodo.
"Ternyata ada bantahan Menko Polhukam dan Menkumham bahwa itu salah ketik katanya. Ya masa sih, lucu, yang prioritas kok salah ketik?" kata Syarief saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/2).
Syarief menyebut dirinya langsung menghubungi Menko Perekonomian Airlangga Hartarto usai polemik tersebut. Airlangga memastikan tidak ada aturan yang menyebut undang-undang bisa diganti dengan PP di draf Omnibus Law yang asli.Wakil Ketua MPR RI itu mengatakan memang kesalahan akibat faktor manusia (human error) mungkin terjadi. Namun ia menduga tidak ada pengecekan ulang oleh pemerintah sebelum menyerahkan draf ke DPR.
"Unsur check and recheck juga tidak dilakukan mungkin. Sehingga salah ketik kok lolos," ucapnya sambil tertawa. (mts/osc)
from CNN Indonesia https://ift.tt/39MGPSr
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Demokrat Curiga PP Bisa Ubah UU di Omnibus Law Sengaja Dibuat"
Post a Comment