Dia menerangkan bahwa RUU Ketahanan Keluarga diusulkan oleh lima orang anggota DPR dari tiga fraksi berbeda. Berdasarkan hal itu, maka usulan dianggap sah karena sesuai prosedur yang berlaku.
"Itu sah prosedural, konstitusional," kata sosok yang akrab disapa Awiek itu kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Jumat (21/2).
Wasekjen PPP itu menyampaikan bahwa pihaknya pernah meminta agar para pengusul mengompilasikan RUU Ketahanan Keluarga dengan dua rancangan regulasi lainnya yang mirip yakni RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak serta RUU Kependudukan dan Keluarga Nasional.
Namun, kata Awiek, para pengusul RUU Ketahanan Keluarga bersikukuh agar rancangan regulasi yang diusulkan pihaknya tetap diajukan secara terpisah alias tidak dikompilasi dengan rancangan regulasi lain.
"Tapi para pengusul bersikukuh bahwa ini RUU (Ketahanan Keluarga) diajukan masing-masing dan sudah kami minta pendapat akhir fraksi-fraksi tidak ada yang menolak, semua setuju terhadap Prolegnas Prioritas (2020) yg jumlahnya 50 itu," ucap dia.
Berangkat dari persetujuan itu, lanjut Awiek, pihaknya mempertanyakan alasan mereka yang meragukan keberadaan RUU Ketahanan Keluarga. Ia pun menyatakan posisi RUU Ketahanan Keluarga masih di tahap awal penyusunan sebuah regulasi.
Menurutnya, RUU Ketahanan Keluarga harus melewati sejumlah proses hingga akhirnya disahkan menjadi regulasi.
"RUU Ketahanan Keluarga itu masih lama, masih tahap paling awal, yakni baru penjelasan dari para pengusul," ujarnya.
Infografis Pasal-pasal Kontroversi RUU Ketahanan Keluarga. (CNNIndonesia/Basith Subastian)
|
PPP Menolak
Terkait sikap Fraksi PPP dalam RUU Ketahanan Keluarga, Awiek menyatakan menolak, namun belum tentu menolak secara keseluruhan. Menurutnya, Fraksi PPP akan melakukan kajian mendalam di tingkat panitia kerja (panja) lebih dahulu sebelum menentukan sikap lebih lanjut.
"Kami dari F-PPP menolak. Apakah menolak keseluruhannya? Belum tentu. Kami akan mengkaji secara mendalam di tingkat panja," tutur Awiek.
RUU Ketahanan Keluarga telah masuk Prolegnas Prioritas 2020. RUU ini sedang dalam proses harmonisasi di Baleg DPR sebelum masuk tahap pembahasan.
Draf aturan ini diajukan oleh lima politisi yaitu Sodik Mudjahid dari Fraksi Partai Gerindra, Netty Prasetiyani dan Ledia Hanifa dari Fraksi PKS, Endang Maria Astuti dari Fraksi Partai Golkar, serta Ali Taher dari Fraksi PAN.
Salah satu pengusul, Endang sebelumnya telah menyatakan menarik diri. Ia mengakui bahwa rancangan regulasi itu merupakan usulannya secara pribadi bersama empat anggota di DPR RI lainnya.
"Sebetulnya itu usulan pribadi dan memang sudah ditarik," kata Endang dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (20/2).
[Gambas:Video CNN] (mts/pmg)
from CNN Indonesia https://ift.tt/38R4BN4
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "DPR Jelaskan RUU Ketahanan Keluarga Masuk Prolegnas Prioritas"
Post a Comment