Search

Ihwal Komponen Cadangan: dari Peserta hingga Besar Tunjangan

Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Pertahanan (Kemenhan) bakal membuka pendaftaran bagi seluruh masyarakat untuk mengikuti pelatihan Komponen Cadangan (Komcad). Keberadaan Komcad tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN).

Dalam beleid tersebut, dikutip CNNIndonesia.com, Jumat (21/2), yang dimaksud Komponen Cadangan adalah Sumber Daya Nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan Komponen Utama.

Secara eksplisit Komcad diatur dalam Pasal 28 UU PSDN. Komcad terdiri atas warga negara, Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, dan Sarana dan Prasarana Nasional.


Warga negara yang menjadi komponen cadangan merupakan pengabdian dalam usaha pertahanan negara yang bersifat sukarela. Sementara Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, serta Sarana dan Prasarana Nasional merupakan pemanfaatan dalam usaha Pertahanan Negara.

"Komponen cadangan [...] disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan Komponen Utama dalam menghadapi ancaman militer dan ancaman hibrida," demikian bunyi Pasal 29.

Komcad ini dikelola melalui kegiatan pembentukan dan penetapan, pembinaan, serta penggunaan dan pengembalian.

Pembentukan Komcad dikelompokkan dalam, komponen cadangan matra darat, komponen cadangan matra laut, dan komponen cadangan matra udara.

Tahapan pembentukan Komcad, antara lain melalui pendaftaran, seleksi, pelatihan dasar kemiliteran, dan penetapan. Setiap warga negara berhak mendaftar menjadi calon Komcad.

Warga negara yang mendaftar menjadi calon Komcad harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia pada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Kemudian, berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun, sehat jasmani dan rohani, serta tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Polri.

Selanjutnya calon Komcad harus mengikuti seleksi administrasi dan kompetensi. Setelah dinyatakan lulus dalam seleksi, calon Komcad wajib mengikuti pelatihan dasar kemiliteran selama tiga bulan di bawah tanggung jawab menteri.

Calon Komcad selama mengikuti pelatihan dasar kemiliteran berhak memperoleh uang saku, perlengkapan perseorangan lapangan, rawatan kesehatan, serta pelindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

Kemudian calon Komcad berasal dari Aparatur Sipil Negara atau pekerja/buruh serta mahasiswa. Selama menjalani pelatihan dasar kemiliteran, mereka tak akan kehilangan hak ketenagakerjaan, pekerjaan, hak akademis, serta status sebagai peserta didik.

Calon Komcad yang telah lulus mengikuti pelatihan dasar kemiliteran diangkat dan ditetapkan menjadi Komponen Cadangan. Pengangkatan dan penetapan Komcad dilaksanakan oleh menteri.

Para Komcad wajib dilantik dan mengucapkan sumpah atau janji Komponen Cadangan menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 sampai dengan Pasal 39 diatur dengan Peraturan Pemerintah" bunyi Pasal 40.

Kewajiban dan Hak

Dalam UU PSDN ini, Komcad wajib setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945 dan NKRI; menjaga persatuan dan kesatuan bangsa; menaati ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian melaksanakan tugas dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab; menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang; mengikuti pelatihan penyegaran; serta memenuhi panggilan mobilisasi.

Selain itu Komcad berhak atas uang saku selama menjalani pelatihan; tunjangan operasi pada saat mobilisasi; rawatan kesehatan; perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian; serta penghargaan. Ketentuan mengenai besaran dan tata cara pemberian tunjangan operasi pada saat mobilisasi diatur dengan Peraturan Presiden.

Para Komcad ini memiliki masa aktif dan masa tidak aktif. Masa aktif merupakan masa pengabdian Komcad pada saat mengikuti pelatihan penyegaran atau pada saat mobilisasi. Sedangkan masa tidak aktif merupakan masa pengabdian Komcad dengan melaksanakan pekerjaan atau profesi semula.

Komcad yang berasal dari unsur ASN dan pekerja/buruh selama menjalani masa aktif tetap mendapat hak ketenagakerjaannya dan tak kehilangan pekerjaan di instansi asal. Begitu juga Komcad yang berstatus mahasiswa selama menjalin masa aktif tetap memperoleh hak akademisnya dan tak kehilangan status sebagai peserta didik.

Selama masa aktif, Komcad bakal mengikuti hukum militer. Para Komcad melaksanakan pengabdian sampai dengan usia paling tinggi 48 tahun. Komcad juga wajib memenuhi panggilan untuk mobilisasi.

Komcad diberhentikan dengan hormat jika telah menjalani masa pengabdian sampai usia 48 tahun; sakit; gugur, tewas, atau meninggal dunia; serta tidak ada kepastian atas dirinya setelah 6 bulan sejak dinyatakan hilang dalam tugas sebagai Komcad.

Para Komcad juga bisa diberhentikan dengan tidak hormat. Terdapat juga ketentuan pidana bagi Komcad, instansi pemberi kerja atau pengusaha, serta lembaga pendidikan.

"Setiap Komponen Cadangan yang dengan sengaja membuat dirinya tidak memenuhi panggilan mobilisasi atau melakukan tipu muslihat yang menyebabkan dirinya terhindar dari mobilisasi ... dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun," bunyi Pasal 77 ayat (1).

Dalam ketentuan penutup UU PSDN, peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini ditetapkan paling lama dua tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. UU PSDN diundangkan pada 24 Oktober 2019.

[Gambas:Video CNN]
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto memastikan pembentukan komponen cadangan ini bukan wajib militer.

"Kita tidak ada sistem wajib militer, tapi kita nanti sistemnya komponen cadangan," kata Prabowo usai bertemu Presiden Joko Widodo, di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (9/1).

Prabowo meminta agar Jokowi segera mengeluarkan peraturan pemerintah (PP) tentang aturan pelaksana UU PSDN. Ia berharap aturan pelaksana itu bisa cepat terbit agar pihaknya bisa melaksanakan beberapa amanah UU PSDN. (fra/wis)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/2SKON91
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Ihwal Komponen Cadangan: dari Peserta hingga Besar Tunjangan"

Post a Comment

Powered by Blogger.