Search

Moralitas Jokowi dan 'Eksekusi' Tolak Ratusan WNI Eks ISIS

Jakarta, CNN Indonesia -- Sikap pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo yang sungguh mencemaskan. Pemerintah mengatakan tak mau memulangkan sekitar 600 WNI eks ISIS yang terlantar di Timur Tengah.

"Ya kalau bertanya kepada saya, ini belum ratas (rapat terbatas) ya, kalau bertanya kepada saya, saya akan bilang tidak (bisa). Tapi masih dirataskan," ucap Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (5/2).

Ketika Jokowi bicara demikian, isu ratusan WNI mantan simpatisan ISIS jadi kian penting. Terutama karena berkenaan dengan nyawa serta hak hidup ratusan manusia.


Palu akhirnya diketok. Pemerintah Jokowi tak mau ambil risiko memulangkan WNI eks ISIS tersebut.

"Pemerintah tidak ada rencana memulangkan teroris, " kata Menko Polhukam Mahfud MD. " Kalau pulang bisa jadi virus baru yang membuat rakyat 267 juta tidak aman."

Perdebatan sebelumnya menyeruak di ruang publik menyentuh soal status WNI para mantan simpatisan ISIS. Mereka menilai simpatisan ISIS sudah bukan WNI sehingga pemerintah tak wajib memulangkan.

Dalam peraturan perundangan yang ada, Indonesia tidak mengenal prinsip pencabutan status warga negara. Tidak diatur dalam UUD 1945, Undang undang Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2007.

Hanya ada frasa 'kehilangan warga negara', baik atas keinginan sendiri mau pun faktor lain yang membuatnya otomatis kehilangan status WNI. Misalnya, jika berperang untuk negara lain, seseorang akan otomatis kehilangan status WNI, tetapi bukan karena dicabut oleh pemerintah Indonesia.

Namun, ratusan eks ISIS tidak bisa disebut telah kehilangan status WNI. Pertama, karena ISIS bukan negara berdaulat berdasarkan syarat dalam Konvensi Montevideo, sehingga WNI eks simpatisan ISIS tak bisa disebut telah membantu negara lain.

Kedua, merujuk PP Nomor 2 tahun 2007, pemerintah harus membuat suatu keputusan berisi nama-nama orang yang kehilangan status WNI. Selama ini, menteri terkait dan presiden tak pernah menerbitkan keputusan semacam itu, sehingga mantan simpatisan ISIS masih berstatus WNI.

Ada pula yang berpendapat bahwa pemerintah lebih perlu mementingkan keamanan masyarakat di tanah air yang lebih besar jumlahnya. Itu tidak bisa dijadikan alasan untuk menolak kepulangan mantan simpatisan ISIS.

Mereka belum tentu berbuat onar atau mengganggu keamanan masyarakat yang lebih besar jumlahnya ketika sudah kembali di Indonesia. Memang tak ada yang bisa menjamin.

Akan tetapi, merujuk UUD 1945, negara wajib melindungi seluruh warga negara yang berhak hidup dalam rasa aman. Seluruh warga negara berarti termasuk pula para mantan simpatisan ISIS tersebut.

Ada banyak cara yang dapat dilakukan guna menghindari hal-hal yang berpotensi mengganggu keamanan. Terpenting saat ini adalah mengambil langkah konkret agar ratusan WNI eks ISIS tidak mati terlantar di tanah antah berantah padahal telah mengemis pertolongan.

[Gambas:Video CNN]
Moralitas dan Immanuel Kant

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyatakan bahwa ratusan WNI eks ISIS didominasi oleh perempuan dan anak-anak. Mereka tersebar di tiga kamp di Suriah.

Posisinya kian lemah. Ratusan WNI itu bisa saja dipenjara seumur hidup atau bahkan dihukum mati oleh pemerintah negara setempat dengan tuduhan terlibat dalam kelompok kriminal bersenjata.

Mereka pun kini terlantar. Bantuan makanan dari berbagai lembaga internasional bisa saja terhambat atau dihentikan suatu hari nanti. Sementara mereka sudah tak memungkinkan untuk bekerja demi mencari makan.

Lantas mengapa Presiden Jokowi akhirnya tak mau memulangkan mereka? Kiranya perlu disorot dari aspek moralitas.

Dalam ajaran etika Immanuel Kant, menolong orang adalah kewajiban yang tidak boleh terkontaminasi keinginan atau tujuan tertentu kecuali agar orang tersebut selamat. Hanya itu.

Moralitas Jokowi dan Kecemasan soal Ratusan WNI Eks ISISAksi menolak kepulangan ratusan WNI eks ISIS. (Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Immanuel Kant menyatakan bahwa moralitas bersifat universal. Oleh karena itu, moralitas harus menjadi kewajiban, prinsip, dan hukum dalam kehidupan manusia.

Hukum Indonesia selaras dengan konsep yang dicetuskan Kant tersebut. Terlihat dalam konstitusi kita, UUD 1945 yang memuat bab tersendiri mengenai hak asasi manusia beserta kewajiban negara untuk menjaminnya.

Jelas termaktub dalam UUD 1945 bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, mendapat penghidupan yang layak. Setiap orang juga berhak untuk tidak diperlakukan diskriminatif dan mendapat perlakuan khusus demi mendapat kesamaan dan keadilan.

Masih ada banyak ayat lain dalam konstitusi kita yang mengatur soal hak asasi manusia. Dan yang paling perlu digarisbawahi adalah bunyi Pasal 28I ayat (4).

"Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah."

Hari ini, Joko Widodo adalah presiden. Presiden juga merupakan pemimpin dari ratusan juta rakyat Indonesia.

Wajar jika masyarakat bercermin kepada presidennya dalam berpikir dan bertingkah laku sebagai warga negara. Oleh karena itu, sudah sepatutnya seorang presiden menjadi pioner dan panutan dalam menghormati HAM, menjunjung tinggi moralitas, serta menjalankan amanat konstitusi.

Semoga Presiden Jokowi mengubah kehendaknya dan pemerintah jadi memulangkan ratusan WNI mantan simpatisan ISIS.

Jangan sampai masyarakat Indonesia, yang selama ini bercermin pada pemimpinnya, jadi tidak mengakui bahwa setiap orang memiliki hak untuk hidup. Jangan sampai masyarakat Indonesia menjadi tidak percaya bahwa setiap manusia memiliki beban moral untuk menghargai kehidupan. (asa)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/2HhpchC
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Moralitas Jokowi dan 'Eksekusi' Tolak Ratusan WNI Eks ISIS"

Post a Comment

Powered by Blogger.