Search

Pengembang Pusat Kuliner di RTH Era Ahok Klaim Punya Izin

Jakarta, CNN Indonesia -- Pengembang yang membangun kawasan Pusat Wisata Kuliner di Pluit, Jakarta Utara, PT Jakarya Utilitas Propertindo (JUP) memastikan pihaknya sudah mengantongi izin pembangunan. Pembangunan bakal dilakukan di atas Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang pernah dibebaskan saat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjadi Gubernur DKI Jakarta.

Kepala Departemen Pengelolaan Aset dan Properti PT Jakarta Utilitas Propertindo, Hafidh Fathoni mengatakan bahwa pihaknya mengelola sekitar 2,3 hektare lahan di daerah tersebut. Dari angka itu, Hafidh menyatakan hanya memakai 11 persen dari luas tanah sebagai pusat bisnis.

"Kami sudah dibatasi 11 persen dan ini sudah dipertimbangkan oleh DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu) DKI dan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan," kata Hafidh saat dihubungi, Rabu (5/2).


Lahan pembangunan itu berdiri di atas tiga RW yakni RW 12, 14 dan 15. Hafidh memastikan sisa 89 persen lahan akan tetap menjadi RTH. Selain pembangunan pusat kuliner, Hafidh juga menerangkan bakal ada pembangunan kantong parkir dan sejumlah taman di sekitaran lokasi tersebut.
"Fasilitas parkir akan kita bangun di lahan ini untuk menampung 170 sampai 200 unit mobil dan 350 sepeda motor," ujar dia.

Sementara itu, Hafidh juga menyatakan sejauh ini tidak ada protes dari PLN mengenai Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) yang berada di atas RTH tersebut. Namun ia memastikan tetap berkoordinasi dengan PLN.

"Mengenai kajian atau tidak, secara detail kami tidak tahu. Tapi kami menggandeng PLN dan kami gandeng mereka karena lebih mengerti mana yang boleh atau tidak boleh," tegas dia.

Terakhir Hafidh memastikan bahwa pembangunan tersebut menggunakan teknologi ramah lingkungan. Beberapa di antaranya menggunakan atap meredam radiasi sinar ultraviolet dan blocking grass yang tidak menutupi penyerapan air.


[Gambas:Video CNN]

Sebelumnya Fraksi PDI Perjuangan protes terhadap pembangunan pusat kuliner di atas RTH tersebut. Ketua Fraksi PDI Perjuangan Gembong Warsono menyatakan pembebasan lahan era Ahok diperuntukan bagi prmbangunan jalur hijau.

"Ini RTH, lahan ini dulu dimanfaatkan oleh masyarakat, untuk pedagang kembang-kembang. Zaman eranya pak Ahok, itu di relokasi dan akan dikembalikan pada fungsi sebagai jalur hijau RTH," kata Gembong di Muara Karang, Jakarta, Senin (3/2).

Diketahui bahwa tanah ini awalnya dimiliki oleh Pemprov kemudian diserahkan ke PT Jakarta Propertindo. Dari Jakpro kawasan itu diberikan tanggung jawab ke anak perusahannya PT JUP dan disewakan ke pihak ketiga.

Pembangunan ini sudah dibangun sejak tahun 2018, sempat terhenti karena diprotes DPRD DKI. Pihak pengembang pun kembali mengurus dan melengkapi administrasi kepada PTSP Jakarta. Beberapa waktu lalu pembangunan kembali dilanjutkan. (ctr/ain)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/380c3oL
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pengembang Pusat Kuliner di RTH Era Ahok Klaim Punya Izin"

Post a Comment

Powered by Blogger.