
"Sudah kita tetapkan ada tiga tersangka," kata Kasat Reskrim Polresto Jakarta Timur AKBP Hery Purnomo melalui sambungan telepon di Jakarta, Rabu (19/2).
Dikatakan Hery peristiwa bentrokan yang terjadi di Jalan Raya Pemuda, tepatnya di seberang Kantor Pos Rawamangun dipicu ulah ketiga tersangka yang diduga kuat merebut paksa sepeda motor milik seorang debitur."Penarikan kendaraan kredit secara paksa di tempat umum itu dilarang oleh undang-undang. Kan, sudah ada aturannya dari Mahkamah Konstitusi," katanya.
Penarikan kendaraan milik debitur yang bermasalah akibat kredit macet ada prosedur hukum yang harus ditempuh.
"Kami masih dalami lagi kasus ini, sementara ini baru tiga orang itu. Inisialnya nanti ya," katanya.
Bentrokan antara sejumlah pengemudi ojek online dengan penagih utang di Jalan raya Pemuda, Rawamangun, terjadi pada Selasa pukul 17.30 WIB.
Saat itu seorang pengendara motor perempuan dihentikan lajunya oleh ketiga tersangka. Mereka ingin mengambil kendaraan yang kemudikan perempuan tersebut.
Namun debitur yang berprofesi sebagai ojek online itu menolak. Ia justru menghubungi rekannya dari komunitas pengendara ojek online.
Keributan terjadi, diwarnai bentrok fisik dan saling kejar antara kedua pihak. Sebuah bangunan kios kopi mengalami kerusakan di bagian atap."Ada satu orang kena pukul," kata Hery.
(Antara/wis)
from CNN Indonesia https://ift.tt/2P6BDRP
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Tiga Debt Collector Jadi Tersangka Bentrok Ojol di Rawamangun"
Post a Comment