
Kabid Humas Polda Sultra Harry Goldenhart mengatakan bahwa Irma di laporkan kemarin Minggu (14/10) oleh seseorang bernama M Harlan Paryatman.
"[Dilaporkan] kemarin oleh M. Harlan Paryatman, SH," kata Goldenhart kepada CNNIndonesia.com, Senin (14/10).Dari data yang dimiliki, Paryatman diketahui berprofesi sebagai anggota TNI. Ia melaporkan Irma atas dugaan tindak pidana UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Dilaporkan dengan kasus dugaan tindak pidana ITE," singkat dia.
Selanjutnya Goldenhart mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut.Sebelumnya Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Andika Perkasa menyerahkan Irma ke proses peradilan umum.
Hal yang sama juga diharapkan Andika kepada istri prajurit lainnya yang turut menggunggah komentar 'nyinyir' soal penusukan Wiranto di media sosial, yakni istri Detasemen Kavaleri Berkuda Bandung Sersan Dua Z, yaitu LZ.
[Gambas:Video CNN]
"Kepada dua individu ini yang telah melakukan posting-an yang kami duga melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 8 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," ujar Andika di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Jumat (11/10).
"Maka akan kami dorong prosesnya ke peradilan umum karena memang status dua individu ini masuk dalam ranah peradilan umum," lanjut dia.
Atas kasus itu, Kolonel HS ditahan selama 14 hari. Kolonel Hendi Suhendi dinyatakan melanggar perintah atasan terkait unggahan istri mengomentari penusukan Wiranto.
(CTR/arh)
from CNN Indonesia https://ift.tt/2INeGzS
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Istri Eks Dandim Dipolisikan karena 'Nyinyir' soal Wiranto"
Post a Comment