Search

KPK Periksa Eks Presdir Lippo Cikarang Terkait Suap Meikarta

Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap eks Presiden Direktur PT Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto, Rabu (20/11). Ia akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Bekasi, Jawa Barat.

Toto sendiri sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.07 WIB, langsung menuju lantai 2 gedung untuk menjalani pemeriksaan.


Kendati sudah menjadi tersangka, Toto sampai saat ini belum ditahan oleh penyidik lembaga antirasuah KPK. Pemeriksaan ini merupakan kali ketiga bagi Toto.

Pada pemeriksaan pertama, Agustus lalu, Toto membantah telah menyuap Neneng Hasanah Yasin untuk memperoleh kemudahan izin pembangunan Meikarta.

"Mengenai pemberitaan dari teman-teman media mengenai Rp10,5 miliar, waktu saya menjadi saksi juga itu sudah saya bantah dalam sidang. Sekretaris saya yang dulu juga itu sih Imelda sudah tidak ada," ujar Toto kala itu.


Toto, bersama Sekretaris Daerah Jawa Barat Nonaktif Iwa Karniwa sebelumnya ditetapkan KPK sebagai tersangka pada Senin, 29 Juli 2019. Toto diduga memberi suap Rp10,5 miliar kepada mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin untuk memperoleh kemudahan izin pembangunan proyek Meikarta.

Toto disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Iwa diduga menerima uang Rp900 juta atas perannya memuluskan pengurusan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi untuk keperluan membangun proyek Meikarta. Iwa sendiri sudah ditahan oleh KPK.


[Gambas:Video CNN] (ryn/pmg)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/2XwZcG5
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "KPK Periksa Eks Presdir Lippo Cikarang Terkait Suap Meikarta"

Post a Comment

Powered by Blogger.