
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 yang ditandatangani Yasonna pada 5 Februari 2020. Permen itu merupakan bentuk upaya Pemerintah mencegah masuknya virus corona yang berasal dari wilayah Wuhan, Provinsi Hubei, China ke Indonesia.
Permen itu mengatur ketentuan penghentian sementara pemberian bebas visa kunjungan dan visa diberikan kepada warga negara China dan orang asing dari negara China yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi wilayah China dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Indonesia.
"Jadi misalnya dia hari ini masuk, kita lihat rekam jejaknya, dalam 14 hari ke belakang pernah ke Tiongkok apa tidak? Atau kalau misalnya dia langsung berangkat dari Tiongkok, sudah otomatis ditolak. Kalau misalnya dia masuk dari tempat lain tetapi dalam kurun waktu 14 hari sebelumnya dia sudah pernah ke Tiongkok, itu juga akan ditolak," ujar Arvin.
Adapun pemberian kurun waktu 14 hari disesuaikan dengan ketentuan rentang masa inkubasi terkait virus corona.
Pertama, penetapan wabah virus corona oleh WHO sebagai Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang Meresahkan Dunia (KKMMD). Kedua, ketiadaan alat angkut yang membawa keluar wilayah Indonesia.
[Gambas:Video CNN]
Bagi warga negara China yang ingin mengajukan izin tinggal keadaan terpaksa, dapat melalui permohonan kepada kepala kantor Imigrasi atau pejabat Imigrasi yang ditunjuk yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal WNA tersebut.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM ini mulai berlaku pada 5 Februari 2020 sampai dengan 29 Februari 2020 dan akan dievaluasi kembali tergantung perkembangan wabah virus corona.
(Antara/kid)from CNN Indonesia https://ift.tt/374hhyB
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Yasonna Teken Permen Penghentian Bebas Visa WN China"
Post a Comment