"Mengabulkan permohonan PK pemohon dengan menjatuhkan pidana penjara sama dengan pidana yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yaitu tujuh tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidier dua bulan kurungan," ujar jubir MA Andi Samsan Nganro saat dikonfirmasi, Sabtu (2/11).
Andi mengatakan dari tiga hakim terdapat satu hakim yakni Ketua Majelis Hakim Surya Jaya yang menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda. Namun Andi tak menjelaskan perbedaan pendapat tersebut."Putusan ini tidak bulat karena hakim Surya Jaya mengajukan DO (dissenting opinion)," katanya.
Vonis hakim ini sama dengan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yakni tujuh tahun penjara. Namun vonis itu kemudian diperberat di Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 10 tahun penjara.
Sanusi sebelumnya divonis bersalah menerima suap Rp2 miliar terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah mengenai zonasi pesisir untuk proyek reklamasi di Teluk Jakarta pada tahun 2016.
Ia juga divonis melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas dugaan penyimpangan harta kekayaan dengan pendapatan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Harta kekayaannya sebagai anggota DPRD DKI mencapai Rp45 miliar.Dalam perkara ini, penyuap Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk Ariesman Widjaja juga telah divonis hakim tiga tahun penjara. (psp/wis)
from CNN Indonesia https://ift.tt/2JXq4d9
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Vonis Terpidana Reklamasi Jakarta Dikurangi, Hakim Beda Opini"
Post a Comment