Search

PTTUN Minta Pimpinan KPK Cabut Keputusan Rotasi Pegawai

Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta mengabulkan banding yang dilayangkan oleh tiga pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait keputusan pimpinan KPK Nomor 1426 Tahun 2018 tentang Tata Cara Mutasi di Lingkungan KPK.

"Menerima permohonan banding dari Para Penggugat/Para Pembanding," sebagaimana bunyi amar putusan Pengadilan Tinggi TUN Jakarta tertanggal 8 Agustus 2019.

Dalam surat putusan nomor: 160/B/2019/PT.TUN.JKT, majelis hakim menyatakan batal obyek sengketa berupa rotasi dan mutasi sejumlah pegawai KPK. Lebih lanjut, hakim meminta pimpinan KPK mencabut obyek sengketa tersebut.

Ada pun rotasi dan mutasi itu adalah mengenai pengangkatan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi Sujanarko; pengangkatan Koordinator Pusat Edukasi Antikorupsi Dian Novianthi; dan pengangkatan Pejabat Stuktural Eselon III Hotman Tambunan.

Kemudian pengangkatan Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat Giri Supradiono, serta pengangkatan Pejabat Struktural Setingkat Eselon III Sri Sembodo Adi.

Atas dasar itu, majelis hakim memerintahkan pimpinan KPK supaya mengembalikan para penggugat atau pembanding ke posisi jabatan terakhir sebelum rotasi atau mutasi.

"Menghukum tergugat/ terbanding [pimpinan KPK] membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp250.000," lanjut bunyi amar putusan.

Berdasarkan putusan ini, pihak berperkara memiliki hak untuk dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dalam tenggang waktu 14 hari setelah putusan tersebut diberitahukan.

[Gambas:Video CNN] (ryn/arh)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/33K7Kw3
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "PTTUN Minta Pimpinan KPK Cabut Keputusan Rotasi Pegawai"

Post a Comment

Powered by Blogger.