Search

Banyak Motor Putar Arah, Kamera Dipasang di JLNT Tanah Abang

Jakarta, CNN Indonesia -- Ditlantas Polda Metro Jaya berencana memasang kamera electronictraffic law enforcement (ETLE) di tiga titik jalan layang non tol (JLNT). Itu dilakukan guna mengurangi pelanggaran lalu lintas oleh pengendara sepeda motor.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf mengatakan kamera ETLE bakal dipasang di jalan layang Kampung Melayu-Tanah Abang, Antasari dan Daan Mogot.

"Kita masukan dalam rencana selanjutnya, tiga JLNT akan di pasang kamera karena kita melihat pelanggaran cukup tinggi khususnya bagi para pengendara sepeda motor," kata Yusuf di Jakarta Pusat, Senin (3/2).


Yusuf menuturkan di setiap JLNT itu sebenarnya sudah dipasang rambu tentang larangan sepeda motor melintas. Namun, pengendara kerap tak mengindahkannya sehingga tetap melintas.

Alhasil, kata Yusuf, setiap ada petugas yang berjaga di ujung jalan, banyak pengendara motor yang akhirnya memutar balik.

"Kalau diujung jalan ada petugas, banyak yang akhirnya berbalik arah dan melawan arus. Akibatnya akan menjadi sangat berbahaya bahan tidak sedikit timbul kecelakaan," tuturnya.

Disampaikan Yusuf, sembari menunggu pemasangan kamera ETLE tersebut, pihaknya bakal memasang kamera portable lebih dulu. Kamera portable itu, lanjutnya, akan dipasang secara bergantian di tiga JLNT itu.

"Sementara akan kita pasang (kamera portable) bergantian, untuk waktu akan diatur oleh petugas dilapangan nanti," ucap Yusuf.

[Gambas:Video CNN]
Mulai Senin (3/2), Ditlantas Polda Metro mulai menindak pengendara sepeda motor lewat sistem tilang elektronik mulai diterapkan. Ada 12 kamera ETLE yang digunakan.

Kamera dipasang di Jalan Sudirman-Thamrin serta jalur Transjakarta koridor 6.

Mekanisme penindakan tilang elektronik pada motor sama dengan mobil. Kamera bakal mendeteksi pelanggar kemudian mengambil momen pelanggaran berikut pelat nomor sebagai barang bukti.

Setelah itu polisi bakal mengirimkan surat tilang dan barang bukti kepada pelanggar sesuai dengan alamat yang tertera pada sistem berdasarkan nomor polisi dan STNK. Jika dalam kurun waktu 14 hari pelanggar tak membayar denda, maka STNK bakal diblokir.

Denda tilang yang diterapkan bervariasi kepada pelanggar bervariasi. Tergantung pada pelanggaran yang dilakukan. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

(dis/bmw)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/2uZJfhB
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Banyak Motor Putar Arah, Kamera Dipasang di JLNT Tanah Abang"

Post a Comment

Powered by Blogger.