Dua terduga pelaku pengeroyokan itu ialah Akrim dan rekannya Erizal. Keduanya saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres Aceh Barat.
Kepala Satuan Reskrim Polres Aceh Barat, Inspektur Satu M Irsal, membenarkan penetapan tersangka tersebut. Kata dia, keduanya juga sudah ditahan."Ya, sudah ditetapkan tersangka. Dua-duanya [sudah ditahan]," kata dia saat dikonfirmasi, Senin (24/2).
Sebelumnya, Dedi juga ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran Pasal 351 juncto 352 KUHP tentang penganiayaan usai dilaporkan oleh salah seorang pelaku pengeroyokan.
[Gambas:Video CNN]
Dedi yang seharusnya menjadi korban, malah dituduh mencekik salah satu pelaku saat peristiwa pengeroyokan itu terjadi.
Hal itu membuat sejumlah organisasi pers di Aceh kembali mempertanyakan kredibilitas para penegak hukum.
Sebelumnya, peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Senin (20/1). Saat itu Dedi sedang mewawancarai Kasubbag Humas Polres Aceh Barat, di salah satu warung kopi di Meulaboh.
Kemudian datang sekelompok orang yang langsung mencekik Dedi dan melakukan penganiayaan. Akibat dari kejadian itu, Dedi sempat dirawat di rumah sakit.Setelah itu, istri Dedi Iskandar, Sarah Sabrina, melapor ke polisi dengan nomor laporan LP/09/1/2020/Aceh/Res Aceh Barat/SPKT, Sarah melaporkan Akrim Cs yang diduga merupakan pelaku pengeroyokan.
Penganiayaan terhadap Dedi Iskandar diduga akibat pemberitaan terhadap kasus pengancaman yang dilakukan pelaku kepada seorang jurnalis media online di Aceh Barat. Selaku Ketua PWI Aceh Barat, Dedi memberikan pernyataan soal kasus itu. Sejak saat itu dia mulai mendapat ancaman dari orang suruhan Akrim, yang saat ini sudah ditetapkan jadi tersangka.
(arh)
from CNN Indonesia https://ift.tt/2SQeRQd
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Dua Penganiaya Wartawan Antara di Aceh Jadi Tersangka"
Post a Comment