Search

KPK Usut Uang Suap PAW Mengalir ke Kerabat Wahyu Setiawan

Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus uang hasil kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 fraksi PDIP mengalir ke rekening salah satu anggota keluarga mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.

Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, menuturkan penyidik mendalami temuan tersebut dengan melakukan pemeriksaan terhadap Ika Indrayani, anggota keluarga Wahyu. Ika sendiri merupakan satu dari tujuh orang yang sempat diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) 8 Januari 2020 lalu.

"Penyidik mendalami keterangan saksi [Ika] mengenai adanya dugaan aliran uang yang masuk ke rekening bank milik saksi [Ika] atas perintah tersangka Wahyu Setiawan," kata Ali kepada wartawan di Gedung Dwiwarna KPK, Jakarta, Selasa (18/2) malam.


KPK terus berupaya menelisik uang yang diterima Wahyu terkait perkara yang juga menjerat eks calon legislatif PDI Perjuangan (PDIP), Harun Masiku. Satu di antara upaya yang sudah dilakukan adalah dengan memintai keterangan Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat, RM Thamrin Payapo.

Lembaga antirasuah itu memandang Thamrin mengetahui uang sejumlah Rp600 juta yang masuk ke rekening Wahyu. Pemeriksaan terhadapnya juga dilakukan guna mengetahui dugaan penerimaan lain yang diterima Wahyu.


[Gambas:Video CNN]
Dalam perkara ini, KPK baru menetapkan empat orang sebagai tersangka, di antaranya ialah Wahyu Setiawan; Harun Masiku; eks anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina; dan Saeful (swasta).

Meski perkara sudah berjalan lebih dari 30 hari sejak penetapan tersangka, Harun masih buron.

Wahyu dan Agustiani disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Harun dan Saeful disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(ryn/bmw)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/38FgG7X
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "KPK Usut Uang Suap PAW Mengalir ke Kerabat Wahyu Setiawan"

Post a Comment

Powered by Blogger.