Search

Rangga Sunda Empire Bakal Gugat Pasal Hoaks ke MK

Bandung, CNN Indonesia -- Sekretaris Jenderal Sunda Empire Ki Ageng Rangga, Erwin Syahruddin mengatakan akan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) perihal pasal yang disangkakan terhadap kliennya. Rangga saat ini berstatus sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.

Selain Rangga, dua pejabat Sunda Empire sudah ditetapkan tersangka, yakni Nasri Banks selaku Perdana Menteri Sunda Empire dan Raden Ratna Ningrum yang menjabat Kaisar Sunda Empire.

Ketiganya ditetapkan tersangka lantaran menyebarkan hoaks yang menimbulkan keonaran sesuai Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.


"Kita tetap fokus terhadap pendampingan Ki Ageng Rangga dan untuk ke depan kita dampingi dan membantu terus proses perkembangannya seperti apa," ujar Erwin saat dihubungi Selasa (18/2).

"Kita juga melakukan uji materi di Mahkamah Konstitusi yang menjerat pasal Rangga karena pasal ini sangat politis sekali," katanya.

Erwin mengingatkan bahwa pasal yang menjerat Rangga cs yakni UU Nomor 1 tahun 1946 diketahui pertama kali ditandatangani oleh Presiden ke-1 RI Sukarno. Hingga saat ini peraturan itu masih dipakai untuk menjerat pelaku penyebaran hoaks.

Untuk diketahui, pasal yang sama sempat disangkakan Polda Metro Jaya dalam penetapan tersangka Ratna Sarumpaet sebagai tersangka penyebaran hoaks soal penganiayaan dirinya sekitar Oktober 2018 lalu.

"Pasal ini kan masih peninggalan kolonial Belanda yang di baliknya itu punya kepentingan khusus. Sehingga ketika diuji materi kita harapkan muncul kesesuaian dengan konsep hukum yang sekarang. Kalau dibiarkan maka nanti akan banyak korban," kata Erwin.

UU Nomor 1 tahun 1946 merupakan penegasan dari hukum pidana yang dirancang pada masa kolonial. Sukarno meneken peraturan tersebut pada tanggal 26 Februari 1946 dan menjadikannya sebagai dasar hukum perubahan Wetboek van Strafrecht voor Netherlands Indie menjadi Wetboek van Strafrecht (WvS). Dua istilah itu dikenal dengan nama Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Erwin lantas menjelaskan mengenai perbedaan kliennya dengan Ratna Sarumpaet. Kata dia, Rangga tidak mengaku telah melakukan kebohongan.

"Dalam kasus ini konteksnya kan klien kami ini tidak mengakui dan apa yang digagas itu kan hanya sebuah teori untuk membangun tatanan dunia di mana mereka punya visi misi yang basic-nya itu hukum alam," ujarnya.

[Gambas:Video CNN]
Erwin menyebut Rangga justru menjadi korban atas pasal kabar bohong tersebut. Untuk alasan itulah pihaknya akan melakukan uji materi.

"Memang alasan lain kita gugat ke MK karena dimungkinkan nanti akan ada Rangga lain yang istilahnya menjadi korban dari fleksibilitas pasal tersebut," ucapnya.

Erwin mengatakan rencana gugatan materi akan dilakukan sekitar 2-3 bulan ke depan. Sambil menyiapkan bahan uji materi, pihaknya akan mengumpulkan sejumlah ahli hukum, sejarah, budaya dan bahasa.

"Untuk mengumpulkan ahli membutuhkan waktu dan istilahnya untuk membuat drafting itu kan perlu tenaga ekstra dan waktu cukup," ucapnya.

"Tentunya kita juga akan kolaborasi dengan beberapa kampus yang qualified di bidang tertentu, untuk memaksimalkan gugatan ini," katanya. (hyg/osc)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/2SY9MnM
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Rangga Sunda Empire Bakal Gugat Pasal Hoaks ke MK"

Post a Comment

Powered by Blogger.