Penutupan operasi Black Owl ini terkait dengan penyalahgunaan narkotika oleh pengunjung. Polda Metro Jaya menyebut sekitar 14 pengunjung tempat hiburan malam itu positif narkoba.
"Kami mencabut TDUP berdasarkan surat dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta. Saat ini resmi dicabut," ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra dalam keterangan tertulis, Senin (17/2).
Bukan kali ini saja Pemprov DKI di bawah kepemimpinan Anies melakukan penutupan diskotek usai razia yang dilakukan aparat penegak hukum dan mendapati pengunjung positif narkoba. Pada awal tahun ini, setidaknya Anies resmi menutup tiga diskotek. Selain Black Owl, tempat hiburan lain yang ditutup yakni Diskotek Golden Crown, Jakarta Barat, milik PT Mahkota Aman Sentosa, pada 7 Februari lalu. Tempat hiburan malam itu ditutup karena diduga terkait dengan peredaran narkoba.
Kemudian Diskotek Monggo Mas, Jakarta Barat. Penutupan tempat hiburan malam itu dilakukan karena temuan narkotika oleh Polda Metro Jaya.
Penutupan tempat hiburan malam di Ibu Kota kini berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
Terdapat tiga pelanggaran yang membuat tempat hiburan langsung ditutup tanpa peringatan sesuai pergub itu, yakni narkoba, perjudian, dan prostitusi.
Terkait dengan penutupan Black Owl, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi meminta Anies tak asal menutup tempat hiburan malam. Ia mengingatkan bahwa Jakarta adalah ibu kota negara yang merupakan daerah khusus.
"Kasih tahu pak gubernur, jangan kalau ada isu ini itu main tutup saja. Ini ibu kota negara, loh. Ada daerah khususnya," kata Prasetio.
Menutup AlexisPenutupan yang paling menarik perhatian adalah hotel dan griya pijat Alexis, Jakarta Utara, pada akhir 2017.
Alexis diduga sebagai lokasi prostitusi. Hotel yang juga terdapat diskotek itu baru benar-benar disegel pada Maret 2018.
Setelah Alexis, Anies kemudian menutup sejumlah tempat hibur malam lainnya yang dianggap melanggar Pergub 18/2018.
[Gambas:Video CNN]
Tempat hiburan malam ini antara lain Diskotek Exotic di Sawah Besar, Jakarta Pusat, yang ditutup April 2018. Penutupan ini dilandasi temuan pelanggaran narkotika di tempat hiburan tersebut.
Selanjutnya diskotek Old City, di Tambora, Jakarta Barat, yang resmi ditutup April 2019. Penutupan tempat hiburan ini merupakan serangkaian tindakan yang pernah diberikan kepada Old City sejak bulan Oktober 2018.
Pada Oktober 2018, BNNP melaksanakan razia dan ditemukan narkoba jenis ekstasi sebanyak empat butir. Selain itu, 52 pengunjung terbukti positif narkotika.
Dari rentetan penutupan sejumlah lokasi hiburan malam ini, besar kemungkinan Anies masih akan menutup kembali tempat hiburan malam dengan catatan ditemukan penyalahgunaan narkoba, perjudian, dan prostitusi. (fra/osc)
from CNN Indonesia https://ift.tt/2V1BMcL
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Deretan Diskotek di Jakarta yang Ditutup Anies Baswedan"
Post a Comment