Search

Lima Tahun Kasus Akseyna, Polisi Periksa Satu Saksi Tambahan

Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian memeriksa saksi tambahan untuk mengusut kasus yang belum terpecahkan sejak lima tahun silam; kasus dugaan pembunuhan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Akseyna Ahad Dori pada 2015.

"Kemarin baru satu [saksi diperiksa]," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Depok Kompol Deddy Kurniawan, saat dihubungi, Selasa (4/2).

Namun demikian, ia tak mengungkapkan identitas saksi tersebut. Deddy hanya menyebut soal kemungkinan pemeriksaan saksi lainnya.
"Mungkin ada (saksi) tambahan," imbuh dia.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra sebelumnya menyampaikan bahwa Polresta Depok telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) ulang untuk mengusut kasus Akseyna.

[Gambas:Video CNN]
"TKP pun sudah diolah kembali oleh Kapolres Kombes Azis Andriansyah, penyidik masih lakukan upaya penyelidikan," tutur dia di Mabes Polri, Senin (3/2).

Disampaikan Asep, sejauh ini polisi juga telah memeriksa 28 orang saksi dalam pengusutan kasus tersebut. "Sudah 28 orang yang diperiksa sebagai saksi," ujarnya.

Diketahui, Akseyna ditemukan mengambang dalam posisi memakai tas berisi batu seberat 14 kilogram di danau Kenanga UI pada Kamis, 26 Maret 2015. Identitas Akseyna baru diketahui pada Senin, 30 Maret 2015.

Saat proses penyelidikan, penyidik menemukan sepucuk surat di kamar kosnya yang berisi permintaan maaf serta untuk tidak mencarinya lagi semenjak surat tersebut ditemukan. Dugaan awal kematian pun mengarah pada tindakan bunuh diri.

Namun, Grafolog dari American Handwriting Analysis Foundation, Deborah Dewi, yang dipanggil oleh polisi untuk membantu mengungkap tulisan tangan dari Aksyena, menyatakan tulisan itu tak dibuat oleh Akseyna, melainkan orang lain. Dugaan kasus pembunuhan pun mencuat.

(dis/arh)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/2GOdHOm
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Lima Tahun Kasus Akseyna, Polisi Periksa Satu Saksi Tambahan"

Post a Comment

Powered by Blogger.