Anggota MKD DPR RI Arteria Dahlan mengatakan penutupan kasus tersebut dilakukan setelah pelapor yakni Komite Antikorupsi Indonesia (KAKI) mencabut laporan yang pernah dibuat di MKD.
"(Kasus) Aziz sudah ditutup perkaranya kemarin. Aziz perkaranya sudah masuk, kemudian yang bersangkutan (pelapor) mencabut laporan," kata Arteria saat dihubungi wartawan, Jumat (7/2).
Arteria mengaku MKD telah menggelar rapat untuk membahas laporan terhadap Aziz tersebut. Namun, MKD tidak bisa melanjutkan pengusutan dugaan pelanggaran etik Aziz karena pelapor mencabut aduan lebih dahulu.
"Karena sudah dicabut, buat apa diperiksa lagi," ujar politikus PDIP tersebut.
Sebelumnya, KAKI melaporkan Aziz ke MKD atas dugaan pelanggaran etik meminta fee terkait DAK Lampung Tengah, 13 Januari 2020.Dugaan pelanggaran kode etik itu dilakukan saat Aziz menjabat Ketua Banggar DPR RI.
![]() |
[Gambas:Video CNN]
Agus pun meminta MKD memanggil dan memeriksa Mustafa atas pengakuan tersebut.
"Kami meminta pimpinan MKD untuk memeriksa dan memanggil Mustafa atas pengakuannya karena Mustafa memiliki bukti dan data-data terkait permintaan fee DAK sebesar 8 persen, harapan kami agar proses ini berlanjut," kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (13/1).
(mts/kid)from CNN Indonesia https://ift.tt/2Uwq0qE
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "MKD Tutup Kasus Dugaan Pelanggaran Etik Aziz Syamsuddin"
Post a Comment