
Berdasarkan informasi yang diterima CNNIndonesia.com, agenda pemeriksaan saksi akan dimulai pada pukul 09.00 WIB.
"Besok (Kamis) pagi masih ada satu tugas lagi jadi saksi di Tipikor Jakarta, kasus (Miftahul) Ulum," ujar Gatot kepada wartawan, Rabu (5/2).
Dalam perkara ini, Aspri eks Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum didakwa menerima uang senilai Rp11,5 miliar, salah satunya dari Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima). Jaksa menyebut penerimaan uang itu dilakukan secara bersama-sama dengan Imam Nahrawi.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut telah menerima hadiah atau janji," ucap Jaksa Ronal Worotikan, Kamis (30/1).
JPU bahkan mengungkap nama mantan pebulu tangkis Taufik Hidayat punya peran sebagai perantara uang gratifikasi untuk Imam melalui Miftahul Ulum. Taufik Hidayat sendiri saat kasus terjadi merupakan Wakil Ketua Satlak Prima.
Perihal bantuan dana hibah Asian Games dan Asian Para Games 2018, Jaksa berujar bahwa Ketua KONI Pusat, Tono Suratman mengajukan proposal usulan dana sekitar Rp51,6 miliar. Namun, pada akhirnya dicairkan dengan nilai Rp30 miliar.
Jaksa mengatakan terdapat kesepakatan commitment fee berkisar 15-19 persen dari total nilai bantuan hibah yang diterima KONI Pusat. Uang senilai Rp11,5 miliar diterima Ulum dan Imam secara bertahap dan melalui sejumlah perantara.
[Gambas:Video CNN]
Selain suap, Miftahul Ulum juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp8,64 miliar. Uang tersebut didapat dari Sekretaris Jenderal KONI Rp300 juta; Rp4,94 miliar sebagai uang tambahan operasional Menpora.
Selain itu, Rp2 miliar sebagai pembayaran jasa desain Konsultan Arsitek Kantor Budipradono Architecs dari Lina Nurhasanah selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Program Indonesia Emas (Prima) Kemenpora.
Kemudian, Rp1 miliar dari Edward Taufan Pandjaitan alias Ucok selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Program Satlak Prima Kemenpora RI Tahun Anggaran 2016 - 2017 yang bersumber dari uang anggaran Satlak Prima. Miftah juga didakwa menerima Rp400 juta dari Supriyono selaku BPP Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional (PPON) periode 2017-2018 yang berasal dari pinjaman KONI Pusat.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yaitu telah menerima gratifikasi berupa uang yang seluruhnya sejumlah total Rp8.648.435.682,00," ucap Jaksa Ronal. (ain/ain)
from CNN Indonesia https://ift.tt/2SlYBVB
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Sesmenpora Akan Bersaksi di Sidang Suap Aspri Imam Nahrawi"
Post a Comment