Search

Tim Cagar Budaya DKI Tak Disertakan soal Formula E di Monas

Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Mundardjito mengaku tidak tahu menahu terkait rekomendasi yang katanya diberikan pihaknya terkait pelaksanaan balap Formula E di kawasan Monas, Jakarta Pusat.

Sejauh ini, kata dia, TACB DKI Jakarta tidak diberitahu terkait perhelatan internasional yang akan dilaksanakan di sekitar Cagar Budaya tersebut.

"Tidak diberitahu juga jadi diam aja gitu. Saya enggak tahu (soal rekomendasi). Kita (TACB) enggak bikin, kan saya ketuanya," kata Mundardjito kepada CNNIndonesia.com, Rabu (12/2).


Ia menjelaskan kewenangan TACB DKI ialah menilai nilai sejarah yang berada di cagar budaya di tingkat provinsi. Sementara Monas ia sebut berada pada cagar budaya level nasional yang dipegang pemerintah pusat.

"Kita kan TACB dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Sedangkan itu peringkat nasional yang mengurus Sekretariat Negara," tegas dia.

Secara umum, Mundardjito mengaku baru tahu penggunaan Monas sebagai tempat Formula E saat ada pernyataan Sekretariat Negara yang melarang kawasan itu jadi arena balap mobil listrik. Kemudian ia hanya mengikuti polemik hingga akhirnya Setneg selaku Komisi Pengarah memperbolehkan kembali kawasan Medan Merdeka tersebut untuk tempat balapan.

"Enggak, baru tahu itu ada terjadi ada balap di situ dan baru tahu kemudian ditolak mula-mula sama Setneg, dan katanya dia iyain lagi. Jadi bagaimana juga enggak ngerti ya. Ditanya ke saya juga enggak mengerti," kata Mundardjito.

Sebagai tambahan, tugas TACB, kata Mundardjito ialah untuk menilai nilai sejarah dari suatu bangunan. TACB juga berhak menurunkan status cagar budaya menjadi bukan cagar budaya bila diperlukan.

"Kita bisa menghapuskan cagar budaya bila tidak penting. Tugas kita sambil meneliti. Waktu kita kaji mesti ada nilai sejarah. Nah nilai pentingnya itu harus ada," kata dia.

[Gambas:Video CNN]
Pernyataan Mundardjito berbanding terbalik dengan isi surat yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Dalam surat dengan perihal 'Tindak Lanjut Persetujuan Komisi Pengarah atas Penyelenggaraan Formula E tahun 2020 di Monas' menyatakan sudah mengantongi izin dari TACB Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Dalam rangka menjaga fungsi, kelestarian lingkungan dan cagar budaya di kawasan Medan Merdeka dalam pelaksanannya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memperoleh rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya Pemprov DKI yang dituangkan dalam surat Kepala Dinas Kebudayaan tanggal 20 Januari 2020 nomor 93/-1.853.15 tentang Penyelenggaraan Formula E," tulis Anies dalam surat yang ditujukan kepada Menteri Sekretaris Negara tersebut.

Anies juga memastikan bahwa penyelenggara akan mentaati peraturan berlaku mengenai Cagar Budaya.

"Penyelenggara akan melaksanaan dan mentaati UU nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya sesuai dengan empat butir hal yang perlu diperhatikan sebagaimana dimuat dalam surat persetujuan tersebut," kata dia.

Sementara itu, dilansir Antara, penyelenggara Formula E Jakarta menyatakan pekerjaan lintasan di kawasan Monas yang dilaksanakan mulai bulan ini tidak akan mengganggu cagar budaya di sana.

"Kami menerima semua masukan dari pihak-pihak terkait tentang pembangunan sirkuit di Monas baik itu untuk cagar budaya dan kelestarian. Itu semua sudah jadi bahan masukan kami bahkan dari awal kami sudah siapkan," ucap Direktur Komunikasi Formula E Jakarta Dhimam Abror di Balai Kota Jakarta, Rabu (12/2).

Dhimam mengatakan sejak awal pemilihan Monas jadi lokasi balap Formula E, soal kelestarian cagar budaya Monas sudah diprioritaskan.

"Jadi ketika ada rencana atau Pak Gubernur mengusulkan buat Formula E di Monas, yang pertama kali kami pikirkan adalah kelestarian Monas dan cagar budaya Monas agar tak merusak apapun. Tapi pasti pada saat pembangunan ada bongkar pasang ya. Jadi mungkin akan terlihat berantakan," ujar dia.

Tim Cagar Budaya DKI Tak Disertakan Soal Formula E di MonasKegiatan balap Formula E yang berlangsung di Paris, Prancis pada 2020. (AFP/KENZO TRIBOUILLARD)
Diketahui, Komisi Pengarah mengizinkan Monas dijadikan lokasi Formula E yang  tertuang dalam surat Nomor B-3/KPPKKM/02/2020. Surat yang diteken Menteri Sekretaris Negara sekaligus Ketua Komisi Pengarah Pratikno pada 7 Februari 2020 yang ditujukan pada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Anies kemudian mengirim surat balasan dengan nomor 61/-1.857.23 yang juga dilampirkan gambar mengenai rute Formula E sepanjang 2,6 kilometer.

Formula E sendiri direncanakan dihelat di Jakarta untuk kali pertama pada 6 Juni 2020 dengan perencanaan digelar lima tahun berturut-turut hingga 2024.

(ctr, Antara/kid)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/2UNnA7m
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Tim Cagar Budaya DKI Tak Disertakan soal Formula E di Monas"

Post a Comment

Powered by Blogger.